Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika

Citra hukum
Kamis, 29 Januari 2026


Citrahukum.com, WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/1/2026). Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Kantor Kejari Way Kanan dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi masyarakat Granat Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara.

“Pemusnahan ini bertujuan memastikan barang rampasan negara tidak lagi dapat dipergunakan sesuai fungsinya, sekaligus sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Rifqi Leksono.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum. Mayoritas merupakan perkara narkotika, yakni sembilan perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari tiga perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Rifqi menegaskan bahwa tingkat tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan kejahatan berulang.

“Sesuai Pasal 270 KUHAP, jaksa bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir tindak pidana di wilayah Way Kanan, sejalan dengan instruksi Presiden dalam perang melawan narkotika,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi momen emosional karena sekaligus menjadi acara pamitan Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1793/C4/12/2025, Rifqi Leksono akan melaksanakan tugas baru sebagai Kasi PAPBB di Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur.

“Dengan berakhirnya kegiatan ini, berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai. Saya mohon maaf apabila selama bertugas terdapat kekurangan, dan saya berharap silaturahmi serta kerja sama antar-stakeholder yang telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir, dengan cara dibakar, dihancurkan, dan metode lainnya hingga barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.(Oga Mulan)