Oleh: Nisa Khaerati
Duta Pemuda Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah
Citrahukum.com, Kebijakan relokasi pelabuhan penumpang dari Pantoloan ke Kabupaten Donggala perlu dibaca ulang secara jernih dan menyeluruh. Persoalan ini bukan sekadar pemindahan titik layanan transportasi laut atau romantisme sejarah masa lalu, melainkan menyangkut arah pembangunan daerah, efektivitas sistem transportasi, serta keberpihakan kebijakan terhadap kebutuhan nyata masyarakat Sulawesi Tengah.
Sebagai putri daerah asal Wani, saya memandang isu ini secara objektif, berangkat dari realitas yang saya lihat dan rasakan langsung. Sejak lama, keberadaan kapal Pelni di Pelabuhan Pantoloan telah memberikan manfaat konkret bagi masyarakat Donggala bagian barat, khususnya wilayah Wani hingga desa-desa di ujung Pantai Barat. Akses yang lebih dekat, waktu tempuh yang lebih efisien, serta biaya transportasi yang relatif terjangkau telah menunjang mobilitas warga, aktivitas ekonomi, dan konektivitas antardaerah. Oleh karena itu, wajar jika sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut menyuarakan aspirasi agar kapal Pelni tetap beroperasi di Pantoloan.
Dalam perspektif komunikasi pembangunan, kebijakan relokasi pelabuhan tidak seharusnya dipahami sebagai keputusan teknokratis semata. Pembangunan menuntut proses komunikasi yang partisipatif, yakni mendengarkan pengalaman masyarakat dan menjadikan warga sebagai subjek perubahan, bukan sekadar penerima kebijakan. Negara tidak hanya berkewajiban menetapkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut lahir dari pemahaman atas kebutuhan riil masyarakat yang terdampak langsung.
Perencanaan pembangunan yang ideal seharusnya diawali dengan strategi yang objektif dan berimbang. Dalam konteks transportasi publik, pendekatan yang bijak bukanlah meniadakan satu fungsi demi fungsi lainnya, melainkan mengatur peran secara proporsional. Pelabuhan Donggala dapat tetap beroperasi dan dikembangkan sebagai pelabuhan penumpang tanpa harus menghilangkan peran Pelabuhan Pantoloan. Pola pelayanan ganda justru dapat memperluas pilihan akses, menjaga stabilitas ekonomi lokal, serta mencegah munculnya beban sosial baru akibat perubahan kebijakan yang terlalu drastis.
Perdebatan yang berkembang kerap dibingkai dengan narasi “kejayaan” masa lalu. Namun, pembangunan tidak seharusnya terjebak pada romantisme tersebut. Zaman telah berubah, demikian pula kebutuhan masyarakat. Wilayah Donggala bagian barat saat ini mengalami pertumbuhan penduduk, perluasan kawasan permukiman, serta peningkatan kebutuhan mobilitas. Dengan realitas tersebut, masyarakat Pantai Barat berhak atas akses transportasi yang mudah, terjangkau, dan adil—berbasis pada kebutuhan masa kini, bukan semata narasi historis.
Secara konstitusional, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, setiap kebijakan publik, termasuk relokasi pelabuhan, harus menempatkan masyarakat sebagai aktor utama. Kebijakan yang sah secara administratif namun minim komunikasi berisiko kehilangan legitimasi sosial.
Merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 612 Tahun 2025, penetapan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang memang memiliki dasar hukum. Namun, implementasinya perlu dikaji secara lebih komprehensif.
Pelabuhan sebagai simpul konektivitas antarwilayah seharusnya memperhatikan aspek aksesibilitas, efisiensi waktu dan biaya, serta keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa. Hingga kini, kondisi akses jalan dari Watusampu menuju Donggala masih menghadapi persoalan serius, seperti jalan berlubang, debu, dan lalu lintas kendaraan berat yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Secara geografis dan administratif, Kabupaten Donggala terbagi antara wilayah Kota Donggala dan Donggala Utara (Pantai Barat), yang dipisahkan oleh Kota Palu. Kesenjangan pembangunan antara kedua wilayah tersebut masih terasa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat Kabupaten Donggala sebagai daerah dengan persentase penduduk miskin tertinggi kedua di Sulawesi Tengah, yakni sebesar 15,30 persen. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan pembangunan.
Sejak awal beroperasinya Pelabuhan Pantoloan, masyarakat Donggala bagian barat telah menggantungkan kehidupan ekonomi pada aktivitas yang terhubung langsung dengan pelabuhan tersebut, mulai dari sektor kuliner, jasa transportasi, hingga tenaga kerja informal. Relokasi tanpa perencanaan transisi yang matang berpotensi memutus mata rantai ekonomi yang selama ini telah terbentuk.
Konektivitas antarwilayah Donggala, Kota Palu, Parigi Moutong, dan Sigi perlu menjadi dasar utama dalam kebijakan transportasi laut di Sulawesi Tengah. Pelabuhan Donggala dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui penambahan rute dan layanan kapal. Namun, pengembangan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan akses masyarakat yang selama ini telah terbantu oleh keberadaan Pelabuhan Pantoloan.
Pada akhirnya, pemerintah dituntut untuk bersikap bijak dan berpandangan ke depan. Relokasi pelabuhan bukan soal nostalgia kejayaan, melainkan tentang bagaimana kebijakan transportasi dan pembangunan benar-benar hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.
