Citrahukum.com, Medan – Khairul Alumni PMII Sumatra Utara dan juga sebagai Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frompersu (Front Masyarakat Peduli Rakyat Sumatera Utara) mengapresiasi sikap tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jendral (purn)DRS Agus Andrianto S.H.M.H dalam merespons kabar adanya tahanan kasus korupsi berinisial IS yang diduga menggunakan telepon genggam (HP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
Langkah tegas berupa pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan serta pencabutan sejumlah hak narapidana dinilai sebagai tindakan tepat dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam penegakan hukum dan disiplin aturan di lingkungan pemasyarakatan.
Koordinator LSM Frompersu yang juga Alumni PMII Sumatera Utara menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum penting untuk perbaikan sistem pengawasan, pelayanan, dan evaluasi internal di jajaran pemasyarakatan, guna meningkatkan kinerja serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Penegakan komitmen zero ponsel dan zero narkoba harus dijalankan secara konsisten di seluruh rutan dan lapas di Indonesia, khususnya di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya, Jumat (24/1/2026).
LSM Frompersu juga mendorong pihak terkait agar melakukan pengawasan internal secara ketat, termasuk razia ponsel secara rutin ke dalam kamar para tahanan, terutama terhadap tahanan kasus narkoba dan tindak pidana korupsi.
Selain pengawasan, transparansi informasi kepada publik juga dinilai sangat penting. Pihaknya meminta agar jajaran pemasyarakatan menyampaikan informasi secara terbuka dan melakukan klarifikasi resmi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun isu yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat.
“Dengan pengawasan yang ketat, kinerja yang profesional, serta informasi yang transparan, kami berharap sistem pemasyarakatan ke depan dapat berjalan lebih baik dan berintegritas,” tegasnya.
