DI HULU ADA TAMBANG, DI HILIR ADA KEMATIAN: LABUAN LUMBUBAKA DI AMBANG BENCANA

DI HULU ADA TAMBANG, DI HILIR ADA KEMATIAN: LABUAN LUMBUBAKA DI AMBANG BENCANA

Citra hukum
Kamis, 22 Januari 2026


Oleh: Mu’amar Al Arraf
(Penggiat Lingkungan dan Pecinta Alam)

Citrahukum.com, Rencana pembukaan tambang emas di Desa Labuan Lumbubaka, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bukan sekadar urusan investasi dan keuntungan ekonomi. Bagi warga yang bermukim di wilayah hilir, rencana tersebut menyangkut persoalan paling mendasar: keselamatan hidup.

Kekhawatiran masyarakat atas potensi kerusakan lingkungan bukanlah ketakutan tanpa dasar. Alam sendiri telah memberi peringatan nyata bahwa wilayah ini berada dalam kondisi rapuh dan tidak siap menerima tekanan tambahan.

Peristiwa banjir besar yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, menjadi bukti paling konkret. Hujan deras menyebabkan sungai meluap, jembatan putus, dan sedikitnya empat desa di wilayah hilir Wani 1, Wani 2, Wani 3, serta Lumbupetigo terendam banjir.

Fakta ini menunjukkan bahwa tanpa aktivitas tambang sekalipun, daya dukung lingkungan di kawasan hulu sudah melemah. Alam tidak lagi mampu menahan debit air hujan yang tinggi. Jika kondisi seperti ini saja telah memicu bencana, maka pertanyaannya sederhana:

 apa yang akan terjadi jika aktivitas pertambangan benar-benar dibuka?
Tambang di Hulu, Ancaman di Hilir
Pembukaan tambang emas di wilayah hulu berpotensi memperparah risiko bencana, terutama banjir bandang. Setidaknya ada tiga dampak serius yang patut diwaspadai:

Pertama, hutan akan gundul.
Kegiatan tambang membutuhkan pembukaan lahan besar-besaran yang hampir pasti berujung pada penebangan pohon. Padahal, hutan berfungsi sebagai penyangga alami yang menyerap dan menahan air hujan melalui sistem perakaran.

Kedua, aliran air menjadi tak terkendali.
Hilangnya vegetasi menyebabkan air hujan langsung mengalir deras ke bawah tanpa hambatan. Kondisi ini meningkatkan potensi banjir bandang yang menghantam pemukiman warga di wilayah hilir.

Ketiga, pendangkalan sungai.
Material sisa galian berupa tanah dan batuan berisiko terbawa ke aliran sungai. Akibatnya, sungai menjadi dangkal dan berlumpur, sehingga kapasitas tampung air berkurang dan luapan banjir semakin sulit dihindari.

Apa yang disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah patut menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh semata-mata berperan sebagai pemberi izin, tetapi harus hadir sebagai pelindung keselamatan rakyat.

Memberikan izin tambang atau membuka kawasan hutan di wilayah hulu sama artinya dengan mengundang bencana yang skalanya bisa jauh lebih besar dari banjir yang telah terjadi. Jika peringatan alam ini diabaikan, maka kerugian bukan hanya soal materi, melainkan nyawa manusia.

Ketika di hulu ada tambang, maka di hilir ada ancaman kematian. Ini bukan retorika, melainkan realitas yang sedang berdiri di depan mata.