Bawaslu Parigi Moutong Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Masa Non Tahapan Lewat Diskusi Publik

Bawaslu Parigi Moutong Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Masa Non Tahapan Lewat Diskusi Publik

Citra hukum
Rabu, 21 Januari 2026


Citrahukum.com, PARIGI MOUTONG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Diskusi Publik Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Masa Non Tahapan di Kantor Desa Martasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga selesai ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Muhammad Rizal, bersama Anggota Bawaslu Muhammad Ja’far selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat. Kehadiran jajaran Bawaslu diterima oleh Kepala Desa Martasari Iswan Hi. Parenrengi, didampingi aparat desa, pengelola BUMDes Desa Martasari, serta peserta diskusi lainnya.

Diskusi publik ini bertujuan memperkuat konsolidasi demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu pada masa non tahapan. Sejumlah isu krusial kepemiluan menjadi perhatian utama, di antaranya praktik politik uang di tengah masyarakat, pentingnya menjaga netralitas kepala desa dan perangkat desa, serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan sarana ibadah untuk kepentingan politik praktis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Muhammad Rizal menegaskan bahwa masa non tahapan merupakan fase strategis dalam membangun kesadaran demokrasi masyarakat.

“Masa non tahapan justru menjadi waktu yang sangat penting untuk membangun kesadaran demokrasi. Melalui diskusi ini, kami ingin menegaskan pentingnya menolak politik uang, menjaga netralitas kepala desa dan perangkat desa, serta mencegah penggunaan fasilitas negara dan sarana ibadah untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat desa diharapkan mampu menjadi benteng awal pencegahan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong, sehingga proses demokrasi dapat berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
Di akhir kegiatan, Muhammad Rizal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Martasari, khususnya kepada Kepala Desa Iswan Hi. Parenrengi, atas dukungan dan sambutan baik terhadap pelaksanaan diskusi publik tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan implementasi Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2026, sekaligus menjadi bagian dari program nasional Bawaslu yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.