Advokat Bukan Perpanjangan Kekuasaan — Praktisi Hukum Soroti Wadah Advokat yang Dinilai Berpotensi Diskriminatif

Advokat Bukan Perpanjangan Kekuasaan — Praktisi Hukum Soroti Wadah Advokat yang Dinilai Berpotensi Diskriminatif

Citra hukum
Jumat, 23 Januari 2026


Bantul, DIY — Jumat, 23 Januari 2026

Praktisi hukum dan advokat, M. Arifin Joko, S.H., menegaskan bahwa kritik dan sikap keberatan yang disuarakan kalangan advokat tidak ditujukan kepada individu tertentu, baik mantan anggota Polri, jaksa, maupun aparat penegak hukum lainnya. Sorotan tersebut secara prinsipil diarahkan pada sistem dan kebijakan kelembagaan yang dinilai berpotensi mencederai asas keadilan, kesetaraan, serta independensi profesi advokat.

“Pada prinsipnya ini bukan soal orangnya. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta hak yang setara untuk memilih dan menjalani profesi sebagai advokat, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arifin saat ditemui awak media Citra Hukum di kompleks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bantul.

Namun demikian, Arifin menegaskan bahwa masalah fundamental muncul ketika dalam praktiknya terdapat kebijakan atau mekanisme yang memberikan akses, kemudahan, atau perlakuan khusus kepada kelompok tertentu, khususnya berdasarkan latar belakang institusi asal, sementara pihak lain—seperti sarjana hukum atau calon advokat dari jalur umum—tidak memperoleh kesempatan yang setara.

“Yang kami persoalkan adalah ketika jalur atau kemudahan tersebut hanya terbuka atau diprioritaskan bagi mantan aparat penegak hukum, sementara calon advokat lain yang tidak memiliki latar belakang serupa justru menghadapi hambatan struktural. Ini berpotensi melahirkan praktik yang diskriminatif,” tegasnya.

Menurut Arifin, pembukaan akses menuju profesi advokat harus dilandasi prinsip persamaan hak, tanpa privilese berbasis status atau institusi sebelumnya. Jika profesi advokat benar-benar dijalankan secara adil, maka seluruh sarjana hukum dan calon advokat wajib diperlakukan sama, baik dalam proses pendidikan, pengangkatan, maupun pengorganisasian profesi.

“Keadilan tidak boleh bersifat eksklusif. Ketika ada perlakuan khusus yang tidak objektif, maka itu bertentangan dengan semangat equality before the law,” katanya.

Arifin juga mengingatkan bahwa advokat merupakan profesi yang independen dan bebas, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, struktur dan sistem pembinaan profesi tidak boleh dibangun di atas privilese masa lalu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik secara etik maupun secara struktural.

“Advokat bukan perpanjangan tangan kekuasaan dan tidak boleh dipersepsikan demikian oleh publik. Yang kami tolak bukan individu atau latar belakang personal seseorang, melainkan sistem yang berpotensi menciptakan ketimpangan dan konflik kepentingan yang lebih besar di kemudian hari,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Arifin

 menekankan bahwa setiap kebijakan terkait wadah dan akses profesi advokat perlu dikaji ulang secara objektif dan terbuka, agar tidak mencederai asas keadilan, transparansi, independensi, serta persaingan yang sehat (fair competition) dalam profesi hukum.

“Seluruh proses menuju profesi advokat harus diselenggarakan secara transparan, objektif, dan nondiskriminatif. Hal ini penting bukan hanya untuk melindungi martabat profesi advokat, tetapi juga untuk menjaga integritas peradilan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.