Sumatera Utara — citrahukum.com
Terkait polemik yang menyeret nama PT Toba Pulp Lestari (TPL), Khairul, selaku alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara sekaligus tokoh pemuda dan pemerhati lingkungan, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VIII DPR RI telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Khairul menilai, tidak benar jika disebut bahwa Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan memihak PT TPL dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Menurutnya, narasi yang berkembang di publik muncul akibat beredarnya potongan video yang tidak utuh, sehingga menimbulkan kesan dan sudut pandang negatif.
“Video yang beredar itu dipotong, tidak disampaikan secara utuh. Akibatnya, opini publik menjadi bias dan seolah-olah beliau berpihak kepada perusahaan,” ujar Khairul.
Ia menegaskan, Maruli Siahaan merupakan tokoh Sumatera Utara sekaligus anggota DPR RI yang dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat, khususnya masyarakat di daerah kelahirannya. Daerah tersebut juga merupakan wilayah operasional PT TPL yang saat ini terdampak oleh berbagai persoalan lingkungan dan sosial.
“Beliau justru memahami betul kondisi masyarakat di sana karena itu adalah tanah kelahirannya sendiri. Apa yang disampaikan dalam RDP merupakan sikap profesional dan wajar sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Khairul menambahkan, pernyataan Maruli Siahaan dalam forum resmi DPR RI harus dipahami secara utuh dan proporsional, bukan dipelintir melalui potongan video yang dapat menyesatkan opini publik.
