Sawah Produktif di Sidoharjo Ditimbun Jadi Kavling, diduga langgar aturan alih fungsi lahan

Sawah Produktif di Sidoharjo Ditimbun Jadi Kavling, diduga langgar aturan alih fungsi lahan

Citra hukum
Sabtu, 13 Desember 2025


Pringsewu — citrahukum.com
Praktik bisnis kavling tanah kembali menjadi sorotan tajam di Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu. Hamparan lahan sawah produktif di wilayah RT 12 RW 12 diduga kuat telah ditimbun dan dialihfungsikan menjadi kavling siap jual, tanpa kejelasan izin alih fungsi lahan pertanian. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti, memunculkan dugaan pembiaran oleh aparatur desa setempat.(13/12/2025)

Berdasarkan foto promosi yang beredar, lahan tersebut kini dipasarkan secara terbuka sebagai “Tanah Kavling Sidoharjo”, lengkap dengan pembagian petak, harga jual, skema pembayaran, hingga keterangan legalitas berupa “sporadik”. Dalam materi promosi itu, lahan disebut siap bangun, akses jalan desa sudah dicor, dan lingkungan aman.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya merupakan sawah aktif yang berfungsi sebagai lahan pertanian produktif.

“Iya bang, itu sawah produktif. Dari dulu ditanami, bukan tanah kosong,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan kavling dilakukan oleh seseorang bernama Hendri, sementara pemilik lahan disebut berasal dari luar daerah (Jakarta). Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi yang menunjukkan telah terbitnya izin alih fungsi lahan dari pemerintah kabupaten.

Aktivitas tersebut berada di RT 12 RW 12 Pekon Sidoharjo, wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan pertanian aktif dan menjadi penyangga ketahanan pangan lokal.

Proses penimbunan dan pemasaran kavling diduga berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, ditandai dengan perubahan fisik lahan dan masifnya promosi penjualan.

Alih fungsi sawah produktif tidak bisa dilakukan secara sepihak. Negara secara tegas melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan demi kepentingan umum dan ketahanan pangan. Ketika sawah produktif ditimbun dan diperjualbelikan sebagai kavling tanpa izin dan prosedur yang benar, maka potensi pelanggaran hukum menjadi serius, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi pihak-pihak yang membiarkan atau tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Dugaan pelanggaran mengemuka karena:

Tidak ditemukan papan proyek atau informasi perizinan di lokasi

Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat

Lahan yang dipasarkan masih berstatus lahan pertanian

Legalitas yang ditawarkan sebatas sporadik, bukan hak atas tanah hasil alih fungsi yang sah

Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Pasal 10 ayat (1): Pemegang hak tanah pertanian wajib mengusahakan tanah secara aktif, bukan menelantarkan atau mengalihfungsikan sembarangan.



2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Alih fungsi ruang wajib sesuai RTRW dan harus melalui izin pemerintah.



3. UU No. 41 Tahun 2009 tentang PLP2B

Pasal 44 ayat (1): Alih fungsi lahan pertanian hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah.

Pasal 72–73: Ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, termasuk bagi pejabat yang terlibat atau membiarkan.



4. PP No. 1 Tahun 2011

Pasal 33 ayat (1): Alih fungsi lahan wajib mendapat izin pemerintah kabupaten/kota.



5. Permen ATR/BPN No. 27 Tahun 2019

Mengatur pertimbangan teknis pertanahan dalam alih fungsi.



6. Permen PUPR No. 12 Tahun 2021

Mewajibkan transparansi kegiatan pembangunan, termasuk papan proyek.

Seorang praktisi hukum menegaskan, praktik seperti ini tidak bisa dianggap sepele.

“Jika benar itu sawah produktif dan dialihfungsikan tanpa izin dan prosedur yang benar, maka bukan hanya pelaku usaha yang berpotensi pidana. Aparat yang mengetahui tapi membiarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Undang-undangnya jelas,” ujarnya.

Alih fungsi sawah produktif secara masif bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut ketahanan pangan, kerusakan tata ruang, dan preseden buruk penegakan hukum di desa. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi contoh bahwa hukum bisa dikalahkan oleh modal.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Dinas terkait, ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum untuk:

Melakukan pengecekan status lahan

Menghentikan sementara aktivitas jual beli kavling

Mengusut dugaan pembiaran aparatur desa

Menegakkan hukum tanpa pandang bulu

Ketika Kepala Pekon Sidoharjo Supratikno dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 08228073xxxx tidak mendapatkan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun aparatur desa setempat. Redaksi citrahukum.com membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Tim)