Pringsewu — citrahukum.com
Polemik larangan pembuangan limbah sedot WC swasta di TPA Bumiayu, Kabupaten Pringsewu, hingga kini belum menemui titik terang. Meski larangan telah diberlakukan di lapangan, regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut masih belum tersedia, sementara solusi alternatif juga belum ditetapkan secara jelas.(15/12/2025)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu, dalam tanggapan tertulisnya kepada Citra Hukum, menegaskan bahwa secara prinsip TPA diperuntukkan bagi sampah padat, bukan limbah cair atau lumpur tinja. Pengolahan limbah sedot WC seharusnya dilakukan di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) yang secara teknis menjadi kewenangan Dinas PUPR.
DLH menyebut, kebijakan teknis operasional termasuk penerimaan atau pembatasan armada sedot WC berada di ranah dinas pengelola infrastruktur, yakni PUPR. DLH sendiri mengambil posisi pada fungsi pengawasan lingkungan serta pencegahan pencemaran.
“Jika fasilitas dinilai belum siap atau sedang dalam pemeliharaan, maka pembatasan dapat dilakukan demi mencegah kerusakan instalasi,” demikian poin utama sikap DLH.
Meski demikian, DLH juga mengakui pentingnya koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi pembuangan limbah sembarangan yang berpotensi mencemari sungai, tanah, dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon membenarkan bahwa armada sedot WC swasta memang dihentikan sementara untuk membuang limbah di TPA Bumiayu.
Ia menyampaikan bahwa Perda terkait retribusi dan pengelolaan limbah masih akan diusulkan oleh Badan Pendapatan Daerah ke DPRD. Salah satu alasan penghentian sementara tersebut disebut karena Pemda merasa terbebani, lantaran armada swasta membuang limbah tanpa mekanisme retribusi yang jelas.
“Masyarakat sementara diarahkan menggunakan armada sedot WC milik PU,” ujarnya.
Namun demikian, DPRD mengakui bahwa hingga saat ini belum dilakukan hearing resmi dengan Dinas PU. DPRD menyatakan posisinya masih sebatas mitra pengawasan, dan hearing dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
Kondisi ini mempertegas bahwa polemik larangan limbah sedot WC di TPA Bumiayu belum disertai solusi konkret. Di satu sisi, swasta dihentikan operasionalnya. Di sisi lain, regulasi belum siap, mekanisme retribusi belum ada, dan lokasi pembuangan resmi alternatif belum ditetapkan secara terbuka.
Akibatnya, muncul kekhawatiran serius akan potensi pembuangan limbah ilegal, risiko pencemaran lingkungan, serta terganggunya layanan sanitasi masyarakat.
Hingga kini, kebijakan tersebut masih berada dalam situasi menggantung:
larangan sudah berjalan, regulasi masih proses, dan solusi belum tersedia.
Citra Hukum akan terus mengawal perkembangan polemik ini dan menunggu hasil hearing DPRD dengan Dinas PU guna memastikan pengelolaan limbah berjalan adil, transparan, dan berbasis hukum.(Tim)
