PKH, KIP, dan Bantuan Sosial: Data Bermasalah, Koordinasi Lemah, Negara Harus Hadir

PKH, KIP, dan Bantuan Sosial: Data Bermasalah, Koordinasi Lemah, Negara Harus Hadir

Citra hukum
Senin, 22 Desember 2025


Citrahukum.com, Bantul — Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta berbagai bantuan sosial lainnya merupakan perintah langsung konstitusi. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, yang diperkuat Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.

Namun dalam praktiknya, persoalan klasik terus berulang, yakni ketidaktepatan data penerima bantuan sosial. Masyarakat miskin kerap tidak menerima bantuan, sementara warga yang secara ekonomi tergolong mampu justru tercatat sebagai penerima. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan sosial dan keresahan di tengah masyarakat.

Advokat dan Praktisi Hukum, M. Arifin Joko W., S.H., yang ditemui awak media di Kompleks Kelurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Senin (22/12/2025), menilai persoalan tersebut tidak hanya bersumber dari data, tetapi juga lemahnya koordinasi antar lembaga negara.

“Kementerian Sosial jangan hanya bersikap terima bersih dengan alasan data sudah disinkronkan. Ketika kelurahan sudah bekerja maksimal mendata masyarakat sesuai kondisi riil di lapangan dan mengirimkan data ke pusat, faktanya sering kali data terbaru itu tidak berubah dalam sistem. Akibatnya, salah sasaran terus berulang,” tegas Arifin.

Lembaga dan Kementerian yang Terkait
Menurut Arifin,
 penyelenggaraan bantuan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial, melainkan melibatkan banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, antara lain:
Kementerian Sosial (Kemensos)
Penanggung jawab utama PKH, DTKS, dan berbagai program bantuan sosial nasional.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penyelenggara Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) yang berbasis data peserta didik.

Kementerian Keuangan
Penanggung jawab penganggaran, penyaluran dana, dan pengawasan fiskal bantuan sosial.

Kementerian Dalam Negeri
Pembina dan pengawas pemerintah daerah, serta penanggung jawab sinkronisasi data kependudukan (NIK) melalui Dukcapil.
Badan Pusat Statistik (BPS)

Penyedia data statistik kemiskinan sebagai rujukan kebijakan nasional dan daerah.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Melalui dinas sosial dan perangkat daerah terkait, berperan dalam koordinasi, pengawasan, dan integrasi program lintas kabupaten/kota.

Pemerintah Kabupaten Bantul
Melalui Dinas Sosial, Bappeda, dan perangkat daerah lain, bertanggung jawab melakukan verifikasi, validasi, dan pembaruan data penerima bantuan.
Pemerintah Kelurahan/Kalurahan
Sebagai ujung tombak pendataan faktual masyarakat miskin di tingkat paling bawah.
“Tanpa koordinasi yang serius dan terintegrasi antara seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut, maka bantuan sosial akan terus bermasalah, baik tumpang tindih, salah sasaran, maupun tidak tepat waktu,” ujarnya.

Secara regulasi, kewajiban integrasi dan koordinasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Di tingkat daerah, hal ini sejalan dengan Perda DIY tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perda Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Penutup
“Jika kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri, maka yang dirugikan tetap masyarakat miskin. Negara seharusnya hadir secara adil, terkoordinasi, dan berbasis data riil, bukan sekadar administratif,” pungkas Arifin.