Citrahukum.com, Tanggamus — Pemerintah Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon dan Masyarakat Tahun Anggaran 2025 pada Desember 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan pekon yang profesional, transparan, dan taat hukum.
Pelatihan tersebut diikuti oleh seluruh aparatur pekon bersama unsur masyarakat. Kegiatan juga mendapat perhatian serius aparat penegak hukum dan keamanan sebagai bentuk pengawasan serta sinergi lintas sektor guna mencegah praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pekon.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, yang menegaskan pentingnya aparatur pekon memahami batas kewenangan, tanggung jawab hukum, serta konsekuensi jika terjadi pelanggaran dalam pelayanan publik maupun pengelolaan anggaran.
Adapun aparatur pekon yang hadir antara lain:
Nila Yanti (Kaur Pelayanan)
Zuhriana (Kasi Pemerintahan)
Budi Stiawan (Kasi Kesejahteraan)
Hermansyah (Kaur Keuangan)
Suri Yusuf (Kasi Pembangunan)
Bunga Anggarda Hani Arya (Kaur Umum)
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pekon agar memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang cepat, bersih, dan bebas dari praktik berbelit-belit.
Dalam pernyataannya yang tegas, Nila Yanti, selaku Kaur Pelayanan, menegaskan bahwa aparatur pekon tidak boleh bekerja sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah amanah, bukan formalitas. Aparatur pekon tidak boleh bekerja setengah hati, apalagi bersikap acuh.
Pelatihan ini menjadi pengingat keras bahwa kami digaji oleh negara untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya,” tegas Nila Yanti.
Ia menambahkan, aparatur pekon harus siap bekerja secara terbuka dan profesional, serta tidak alergi terhadap kritik.
“Kami siap dievaluasi dan dikritik.
Pemerintahan pekon yang kuat lahir dari aparatur yang berani bertanggung jawab, jujur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” lanjutnya.
Kehadiran Kejari Tanggamus dalam kegiatan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pelayanan publik di tingkat pekon tidak boleh lepas dari prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Aparatur pekon diingatkan agar bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dengan adanya pelatihan peningkatan kapasitas ini, Pemerintah Pekon Binjai Wangi berharap kinerja aparatur semakin terukur, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan pelayanan publik yang adil, berintegritas, dan berkeadilan hukum bagi seluruh masyarakat pekon.
Nazir
