MENYOROTI PELAYANAN BPJS KESEHATAN

MENYOROTI PELAYANAN BPJS KESEHATAN

Citra hukum
Rabu, 10 Desember 2025


M. Arifin Joko W., S.H.
Advokat, Praktisi Hukum dan Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Citrahukum.com, DIY, 09 Desember 2025
Pelayanan BPJS Kesehatan disorot karena dinilai semakin menjauh dari tujuan dasarnya, yakni menjamin hak kesehatan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

BPJS bukan lembaga bisnis dan bukan instrumen kepentingan tertentu, melainkan perpanjangan tangan negara yang wajib hadir melindungi rakyat.

Peserta BPJS telah membayar iuran, bukan meminta bantuan.
Keselamatan pasien semestinya tidak dikalahkan oleh prosedur administratif.

Hal ini juga terpantau saat kunjungan ke salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta, di mana ditemukan adanya kehati-hatian berlebihan dalam pengambilan tindakan medis akibat kekhawatiran terhadap kebijakan administratif, yang berpotensi memperlambat pelayanan pada pasien.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya tekanan sistem yang membuat sebagian fasilitas kesehatan ragu bertindak cepat, serta potensi penyimpangan oleh oknum yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam rangka menjaga fungsi negara dan perlindungan hak rakyat, LSM serta elemen masyarakat sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya pelayanan BPJS dan layanan kesehatan, serta menyalurkan laporan dugaan pelanggaran ke lembaga yang berwenang secara objektif dan bertanggung jawab.

BPJS diharapkan tetap berdiri di pihak rakyat, sebagai instrumen negara yang melindungi, bukan menekan.

Kepada jajaran BPJS Kesehatan, seluruh karyawan, serta manajemen rumah sakit negeri dan swasta:

Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat dan bagian dari tanggung jawab negara. Setiap penyimpangan dalam pelayanan tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Dihimbau agar: • Menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan berorientasi pada keselamatan pasien
• Menghindari pungutan liar, mark-up, dan manipulasi klaim
• Tidak menolak pasien dalam kondisi darurat
• Tidak menjadikan prosedur administratif sebagai alasan mengorbankan keselamatan pasien

Setiap oknum yang terbukti: ▪ Menyalahgunakan wewenang
▪ Mempermainkan prosedur pelayanan
▪ Merugikan hak peserta
▪ Melakukan pungli atau manipulasi

Berpotensi dikenai sanksi:

Administratif:
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 30 Tahun 2014
Perpres No. 82 Tahun 2018

Perdata:
Pasal 1365 KUHPerdata

Pidana:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
serta ketentuan KUHP

Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak konstitusional rakyat yang tidak boleh dikalahkan oleh prosedur administratif maupun kepentingan non-medis.

“Putusan Mahkamah Agung secara eksplisit menempatkan hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan anggaran, prosedur, atau birokrasi.
Dalam hukum, nyawa manusia adalah hukum tertinggi yang wajib dilindungi negara.” ujar M. Arifin Joko W., S.H.

Pelayanan kesehatan bukan ruang permainan.
Pelayanan kesehatan menyangkut nyawa manusia.

Negara tidak boleh kalah oleh oknum.
Rakyat tidak boleh dikorbankan oleh sistem.

Penyimpangan harus dihentikan sebelum hukum bertindak.