Citrahukum.com, DIY, Jumat, 5 Desember 2025 — Ditemui di sela-sela kegiatan donor darah rutin dua bulan sekali di PMI Kota Yogyakarta, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan lingkungan hidup M. Arifin Joko Winahyu, S.H., menyampaikan pernyataan tegas terkait bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatra, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, serta kritik keras terhadap lemahnya pengawasan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut data BNPB terbaru, korban meninggal akibat rangkaian bencana tersebut telah melampaui 800 jiwa, ratusan warga dinyatakan hilang, lebih dari 48.000 orang mengungsi, serta ribuan rumah, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur publik mengalami kerusakan berat. Arifin menegaskan bahwa skala kerusakan ini tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan merupakan akibat langsung dari deforestasi, degradasi DAS, perambahan hutan, dan lemahnya penegakan hukum.
“Negara Tidak Boleh Takut pada ‘Backup’ Oknum”
Arifin mengungkapkan secara sangat tegas:
“Kerusakan hutan ini bukan terjadi dalam semalam. Ada pembiaran, ada lemahnya pengawasan, bahkan ada indikasi ketakutan institusi terhadap ‘backup’ oknum berkedudukan tinggi. Jika benar, ini bukan sekadar maladministrasi ini pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945.”
Ia menilai bahwa permainan izin, konflik kepentingan pejabat, hingga tumpulnya pengawasan hanya mempercepat kehancuran fungsi ekologis hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang kini terbukti menelan korban massal dan merusak wilayah lintas provinsi.
Arifin menjelaskan bahwa tragedi ekologis di Sumatra–Aceh adalah konsekuensi langsung dari aturan hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, di antaranya:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur:
• Kewajiban negara menjaga kelestarian hutan & DAS
• Larangan pembukaan lahan tanpa izin
• Sanksi pidana bagi perusakan hutan maupun pembiaran oleh pejabat
2. Revisi UU Kehutanan (RUU Kehutanan 2025–2026)
Fokus pembahasan DPR:
• Perlindungan tutupan hutan alam
• Penguatan peran masyarakat adat & desa hutan
• Sanksi tegas terhadap korporasi perusak hutan
• Penguatan KPH sebagai pengawas utama
• Integrasi mitigasi iklim & penanganan bencana
“Revisi ini harus dipercepat. Celah hukum yang selama ini dimanfaatkan harus ditutup permanen,” tegas Arifin.
3. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengatur tata hutan, perizinan, rehabilitasi kawasan kritis, hingga pengawasan wajib KLHK.
Pembiaran kerusakan di Sumatra–Aceh merupakan pelanggaran langsung terhadap PP ini.
4. Permen LHK No. 4 Tahun 2023
Mendorong:
• Pelibatan masyarakat sebagai pengawas
• Rehabilitasi hutan berbasis komunitas
• Penguatan kelembagaan desa hutan
5. Pergub, Perda, dan Perbup tentang Tata Ruang dan Perlindungan DAS
Meliputi RPPLH, RTRW, RDTR, hingga Perbup perlindungan sempadan sungai & kawasan rawan longsor.
Pelanggaran pada tata ruang dapat mengarah pada pidana, terutama jika menyebabkan korban jiwa.
Jika pejabat terbukti melakukan pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan, ancaman hukumnya meliputi:
• Pidana kehutanan (UU 41/1999)
• Pidana lingkungan hidup (UU 32/2009)
• Pidana umum (pasal kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa)
• Sanksi administrasi & pencopotan jabatan
• Pemeriksaan KPK bila terdapat unsur korupsi perizinan atau suap
“Kalau pejabat membiarkan kerusakan hutan hingga menelan korban, itu bukan administrasi itu pidana,” tegasnya.
Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah & KLHK
1. Menetapkan status darurat nasional untuk wilayah terdampak
2. Audit total seluruh izin kehutanan, perkebunan, dan konsesi lahan
3. Pencabutan izin korporasi yang melanggar & proses pidananya
4. Penyidikan pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan
5. Rehabilitasi besar-besaran DAS dan kawasan kritis
6. Transparansi penuh terhadap data bencana & penggunaan anggaran
7. Penguatan model pengawasan bersama negara–masyarakat
LSM diharapkan dapat:
• Mendampingi korban dan mengawal distribusi bantuan
• Mengajukan laporan resmi ke KLHK, KPK, Ombudsman, Komnas HAM
• Melakukan audit sosial & investigasi permainan izin
• Membentuk tim pemantau hutan independen lintas desa
Masyarakat dapat:
• Mendokumentasikan kerusakan & melapor ke aparat
• Membentuk kelompok pemantau hutan desa
• Menuntut transparansi anggaran bencana
• Berjejaring dengan LSM untuk pendampingan hukum
“Kedaulatan pengawasan berada di tangan rakyat. Jangan takut pada oknum takutlah ketika pembiaran membuat rakyat kembali mati,” ujar Arifin.
Arifin menegaskan bahwa tragedi ini adalah alarm nasional yang menunjukkan kegagalan struktural dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
“Lebih dari 400 nyawa hilang ini tidak boleh dianggap rutinitas. Negara harus hadir total. Pengawasan harus diperbaiki dari akar sampai pucuk. Tanpa reformasi kehutanan, Indonesia hanya menunggu tragedi berikutnya.”
