Ketika Pembangunan Menyentuh Kawasan Pegunungan Bantul: Catatan Hukum dan Lingkungan bagi Pemerintah Daerah

Ketika Pembangunan Menyentuh Kawasan Pegunungan Bantul: Catatan Hukum dan Lingkungan bagi Pemerintah Daerah

Citra hukum
Rabu, 17 Desember 2025


Oleh: M. Arifin Joko W., S.H.
Advokat dan Praktisi Hukum, Pemerhati Lingkungan Hidup

(Penulis menulis opini hukum di Kompleks Kantor Dinas Pemerintah Kabupaten Bantul II, Manding, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 18 Desember 2025)

Pembangunan di kawasan pegunungan dan perbukitan merupakan isu strategis yang menuntut kehati-hatian ekstra. Kawasan ini berada pada titik temu antara kebutuhan sosial masyarakat, kepastian hukum, serta kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan publik. Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul dituntut mengambil langkah-langkah kebijakan yang terukur, konsisten, dan sepenuhnya berlandaskan hukum.

Sebagai daerah dengan karakteristik geografis berupa perbukitan serta wilayah rawan bencana, setiap aktivitas pembangunan tidak dapat disamakan dengan pembangunan di kawasan dataran rendah. Oleh karena itu, pendekatan hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup harus ditempatkan sebagai instrumen utama dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Pertama, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh rencana dan pelaksanaan pembangunan di kawasan perbukitan dan pegunungan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Penegasan zonasi kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta kawasan resapan air harus menjadi dasar utama sebelum diterbitkannya izin, rekomendasi teknis, maupun persetujuan pembangunan lainnya.

Kedua, pengetatan mekanisme perizinan lingkungan.
Setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi mengubah kontur tanah termasuk pemotongan tebing, pembelahan batu, dan penggunaan alat berat wajib melalui mekanisme perizinan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah perlu memastikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) disusun secara objektif, transparan, dan berbasis kondisi riil lapangan, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif.

Ketiga, perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Pembangunan pondok, tempat ibadah, maupun fasilitas sosial lainnya termasuk yang berdiri di atas tanah wakaf harus tunduk pada ketentuan hukum yang sama. Nilai ibadah, kepentingan sosial, maupun alasan kearifan lokal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta aspek keselamatan masyarakat.

Keempat, penguatan pengawasan lintas sektor.
Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan peran perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta pemerintah kapanewon dan kalurahan. Pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pascapembangunan guna mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.

Kelima, penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup, pemerintah daerah perlu mengambil tindakan sesuai kewenangan, mulai dari penerapan sanksi administratif, penghentian kegiatan pembangunan, hingga rekomendasi penindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Konsistensi penegakan hukum menjadi kunci utama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sebagai penguatan yuridis, kebijakan pembangunan di kawasan pegunungan dan perbukitan perlu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Presiden serta kebijakan nasional terkait penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan yang berlaku.

Sebagai penutup, penulis menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan praktik pembangunan di kawasan pegunungan dan perbukitan harus didasarkan pada sinkronisasi dan konsistensi peraturan perundang-undangan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tidak boleh terjadi tumpang tindih kebijakan, inkonsistensi penerapan hukum, maupun pembiaran pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Diperlukan keseriusan dan komitmen bersama dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menegakkan hukum secara objektif, konsisten, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif merupakan prasyarat guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan, melindungi hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menjamin keselamatan generasi kini dan mendatang di Kabupaten Bantul.