Oleh: M. Arifin Joko W., S.H.
Advokat dan Praktisi Hukum
(Penulis menulis opini hukum di sela kesibukannya di Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 17 Desember 2025)
Penataan kabel telekomunikasi dan jaringan internet (WiFi) yang semrawut di ruang publik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis atau estetika. Fenomena ini merupakan persoalan hukum yang perlu dikaji secara yuridis normatif, karena mencerminkan lemahnya implementasi norma hukum dalam pengelolaan ruang publik serta belum optimalnya fungsi pengawasan negara.
Kondisi tiang utilitas yang kelebihan beban, penumpukan material tanpa standar, kabel yang menjuntai rendah, hingga pemasangan yang tidak terkoordinasi baik di jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan pedesaan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan publik serta melanggar hak warga negara atas ruang publik yang aman dan tertib.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip penguasaan negara tersebut mencakup pula ruang publik, prasarana jalan, fasilitas umum, serta ruang udara terbatas yang dimanfaatkan untuk kepentingan utilitas.
Dengan demikian, setiap pemanfaatan ruang publik oleh penyelenggara telekomunikasi wajib tunduk pada pengaturan negara, baik melalui mekanisme perizinan, pemenuhan standar teknis, maupun pengawasan yang efektif.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperhatikan kepentingan umum, keselamatan, dan ketertiban. Pembangunan jaringan telekomunikasi juga harus dilakukan secara terkoordinasi, efisien, dan bertanggung jawab, serta mematuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah.
Secara normatif, kondisi kabel yang semrawut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kewajiban hukum penyelenggara telekomunikasi dengan praktik di lapangan. Penyelenggara tidak dapat berlindung di balik alasan perluasan layanan apabila pelaksanaannya justru menimbulkan bahaya dan ketidaktertiban di ruang publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran, dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengendalian serta pengawasan pemanfaatan ruang.
Pemasangan tiang dan kabel utilitas tanpa pengaturan zonasi yang jelas, tanpa kesesuaian RTRW, serta tanpa standar keselamatan dan estetika, merupakan bentuk pelanggaran prinsip penataan ruang. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran terhadap kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dalam menjalankan kewenangan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa prasarana jalan harus menjamin keselamatan pengguna jalan. Kabel utilitas yang menjuntai rendah atau tiang yang tidak laik teknis berpotensi mengganggu fungsi jalan dan menimbulkan kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan atau kerugian, maka secara hukum terbuka kemungkinan pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sanksi administratif terhadap penyelenggara utilitas, serta pertanggungjawaban pemerintah apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sebagai negara hukum, pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Norma hukum terkait penataan utilitas pada dasarnya telah tersedia, namun persoalan utama terletak pada implementasi dan penegakan hukum. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun dan menegakkan peraturan daerah tentang penataan utilitas, mewajibkan penggunaan infrastruktur bersama seperti ducting atau kabel tanam, serta melakukan audit dan penertiban terhadap tiang dan kabel yang tidak berizin atau tidak laik.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan DPR RI berkewajiban memastikan sinkronisasi regulasi, penguatan norma turunan, serta dukungan kebijakan dan anggaran agar penataan utilitas dapat berjalan efektif.
Secara yuridis normatif, kabel utilitas yang semrawut bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikator lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan ruang publik. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip penataan ruang, keselamatan publik, dan perlindungan hak warga negara.
Penataan kabel dan tiang utilitas harus ditempatkan sebagai kewajiban hukum negara, bukan sekadar kebijakan administratif atau kompromi kepentingan bisnis. Negara wajib hadir secara tegas demi mewujudkan ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum di ruang publik.
