FORMADAK Sumut Soroti Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum, Desak Kejagung dan KPK Turun Tangan

FORMADAK Sumut Soroti Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum, Desak Kejagung dan KPK Turun Tangan

Citra hukum
Selasa, 16 Desember 2025


Citrahukum.com, Medan — Forum Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMADAK Sumut) menyoroti serius dugaan tindak pidana korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait penjualan aluminium alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).

Ketua FORMADAK Sumut, Indra Lesmana, menilai transaksi tersebut diduga tidak dilakukan secara prudent dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada tahun 2019 dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian. Ada dugaan pembiaran risiko gagal bayar, penghapusan agunan, serta pengambilan keputusan yang tidak didukung evaluasi risiko yang memadai,” ujar Indra Lesmana, Senin (16/12/2025).



Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak November 2025. Dalam proses penyelidikan, Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Inalum di Kabupaten Batubara dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy tersebut.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan strategis, di antaranya ruang direksi bidang keuangan, produksi, strategis, logistik, hingga bagian arsip. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen terkait proses perencanaan penjualan, mekanisme pembayaran, serta pengambilan keputusan dalam transaksi tersebut.

FORMADAK Sumut juga merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan, penghapusan agunan, serta pengabaian risiko gagal bayar oleh pihak pembeli.

“Berdasarkan laporan BPK, terdapat indikasi dugaan pelanggaran serius, termasuk penghapusan agunan dan pembiaran risiko gagal bayar PT PASU. Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat signifikan,” tegas Indra.



Lebih lanjut, FORMADAK Sumut menyoroti dugaan kelalaian manajemen PT Inalum pada tahun 2019. Beberapa jabatan strategis yang disorot antara lain SEVP Pengembangan Usaha, SEVP Keuangan Operasional, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan penjualan aluminium alloy tersebut.

Atas dasar itu, FORMADAK Sumut mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan perkara ini.

“Kami menilai penanganan di tingkat Kejati Sumut berjalan lambat. Mengingat besarnya potensi kerugian negara, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan agar penanganan perkara lebih maksimal,” kata Indra.



Selain Kejaksaan Agung, FORMADAK Sumut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut melakukan penyelidikan.

“KPK perlu turun untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan menyeluruh, termasuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan perkara ini,” tambahnya.



FORMADAK Sumut menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi di PT Inalum harus dilakukan secara tuntas demi menjaga akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta mencegah terulangnya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Inalum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Sebagai informasi, penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.(Tim)