Citrahukum.com, Bantul, DIY – Jumat, 26 Desember 2025
Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum M. Arifin Joko W., S.H. menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi Polri, khususnya yang dikawal oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Profesor Doktor Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. Menurutnya, keterlibatan tokoh negarawan dan pakar hukum tata negara tersebut menjadi penanda bahwa reformasi Polri harus dijalankan secara serius, objektif, dan konstitusional.
Ia menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi atau jargon institusional, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap oknum bermasalah, transparansi penanganan perkara, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal, sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, M. Arifin Joko W., S.H. juga menyoroti pentingnya penegakan hukum di lingkungan TNI agar berjalan secara tegas, profesional, dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan Polri. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta mandat TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 dan Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan pemisahan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri.
Menurutnya, penanganan pelanggaran hukum oleh oknum TNI tidak boleh berhenti pada sanksi disiplin internal semata, melainkan harus diproses secara transparan dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesan impunitas institusional.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan internal di masing-masing kesatuan Polri dan TNI harus diperkuat secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Di saat yang sama, negara wajib membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat dapat berkontribusi aktif melaporkan oknum-oknum nakal, dengan jaminan perlindungan hukum dan kepastian bahwa laporan tersebut benar-benar diproses secara hukum.
“Jika reformasi Polri yang dikawal Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dijalankan secara konsisten, diiringi pengawasan ketat dan pelibatan masyarakat, maka penegakan hukum yang adil, tidak tebang pilih, dan berwibawa bukan sekadar harapan, melainkan keniscayaan dalam negara hukum,” pungkasnya.
