Tanggamus — citrahukum.com
Dugaan praktik pembelian ijazah sarjana tanpa proses perkuliahan oleh sejumlah penyuluh agama di Kabupaten Tanggamus kembali mencuat. Informasi awal yang diterima tim Citra Hukum menyebutkan sedikitnya sekitar 20 penyuluh agama diduga memperoleh ijazah instan untuk memenuhi syarat administrasi seleksi ASN–PPPK periode 2023–2024. (09/12/2025)
Ijazah tersebut diduga diperoleh melalui pihak tertentu yang menawarkan gelar S1 tanpa proses pembelajaran formal, dengan biaya yang disebut berada di bawah Rp20 juta per orang. Temuan ini menjadi sorotan karena ijazah tersebut dipakai untuk seleksi resmi negara, yang semestinya mensyaratkan dokumen akademik sah dan terverifikasi.
Dari penelusuran lapangan, dugaan praktik ini bukan hal baru dan diduga terjadi di sejumlah kecamatan. Seorang narasumber mengatakan:
“Setiap kecamatan itu ada kayaknya yang pada beli, termasuk saat ini ada yang lagi proses juga.”
Ia menambahkan bahwa di beberapa wilayah, sejumlah penyuluh diduga sudah menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar PPPK.
“Coba tanya ke wilayah Semaka berapa orang… Kadang ngobrol dengan kawan-kawan di beberapa kecamatan, ya memang ada yang pada proses,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi dasar penelusuran tim investigasi. Untuk uji silang, tim menghubungi salah satu penyuluh berinisial T melalui sambungan telepon di nomor 08226994xxxx. Saat dikonfirmasi, T menjawab dengan nada tinggi:
“Itu kata siapa? Siapa yang ngomong? Saya pengen tahu. Itu data darimana? Info valid nggak?”
T tidak membantah secara tegas maupun memberikan klarifikasi detail, namun justru balik mempertanyakan sumber informasi. Sikap defensif tersebut kini masuk dalam catatan pemeriksaan lanjutan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Ketika menerima informasi dugaan penggunaan ijazah instan oleh penyuluh, pihak Kemenag tampak terkejut dan menanggapi singkat:
“Astaghfirullah… Iya bang, coba kami cari tahu informasinya.”
Pihak Kemenag berjanji menelusuri internal serta berkoordinasi dengan unit terkait.
Berdasarkan informasi awal yang terhimpun, pola dugaan praktik meliputi keberadaan penyedia jasa ijazah yang menjual dokumen setara sarjana tanpa proses belajar, pembayaran belasan juta rupiah, dan penggunaan ijazah tersebut untuk memenuhi syarat pendaftaran PPPK.
Redaksi belum menyebut nama lembaga pendidikan mana yang terlibat. Semuanya masih menunggu verifikasi, uji silang, dan pemeriksaan legalitas dokumen akademik terkait.
Jika praktik ini terbukti, penyuluh maupun pihak yang memfasilitasi dapat berhadapan dengan ancaman pidana. Mulai dari Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen (ancaman 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman 4 tahun), ketentuan UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi yang mengatur keabsahan ijazah, hingga Pasal 3 UU Tipikor apabila penggunaan ijazah palsu menyebabkan seseorang menikmati gaji dari negara secara tidak sah.
Untuk memberikan gambaran bahwa kasus serupa bukan hal baru, berikut satu yurisprudensi penting yang relevan:
Putusan MA Nomor 1484 K/Pid.Sus/2021
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada seorang kepala desa di Kolaka Utara karena menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat pencalonan. MA menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu untuk jabatan publik merupakan bentuk pemalsuan yang merugikan kepentingan negara dan tetap dapat dipidana meskipun telah lama digunakan.
Kasus di Tanggamus kini masuk tahap penelusuran lebih dalam. Tim Citra Hukum masih mengumpulkan data, memeriksa legalitas ijazah, melakukan konfirmasi ke kampus yang disebut dalam temuan awal, serta meminta dokumen rekrutmen PPPK untuk memastikan apakah ijazah tersebut digunakan dalam proses resmi negara.
Penelusuran akan terus dikembangkan, dan setiap perkembangan baru akan disampaikan dalam laporan lanjutan.
(Tim Investigasi Citra Hukum)
