Citrahukum.com, Lampung Timur — Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat dan menyeret nama oknum yang dikaitkan dengan SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono. Dokumen yang dipersoalkan berupa Surat Keterangan Pindah Tugas yang mengatasnamakan perusahaan MDLS Finteks, dan diduga digunakan sebagai salah satu syarat administrasi dalam penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2023/2024.
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, surat tersebut menerangkan perpindahan tugas atas nama Eka Candra dengan nomor identitas 32Ct MDLS, dari MDLS Gunung Madu ke Bandar Sribhawono, Lampung Timur, terhitung efektif sejak 12 Januari 2023. Surat itu ditandatangani oleh pihak yang mengatasnamakan B. Manager Eduar Hamby, tertanggal 10 Januari 2023 di Gunung Madu.
Namun, hasil penelusuran awal awak media menemukan sejumlah kejanggalan serius. Mulai dari format surat yang tidak lazim, tidak tercantumnya nomor registrasi resmi, ketiadaan stempel perusahaan, hingga tidak jelasnya kewenangan penandatangan. Kejanggalan ini memunculkan dugaan kuat bahwa surat tersebut tidak diterbitkan secara resmi oleh perusahaan yang namanya dicatut.
Digunakan Saat PPDB 2023/2024
Fakta yang paling krusial, dokumen yang diduga bermasalah tersebut disebut digunakan secara spesifik pada proses PPDB SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono Tahun Ajaran 2023/2024, dan diduga dijadikan bagian dari kelengkapan administrasi penerimaan siswa baru. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait ketat atau tidaknya sistem verifikasi dokumen di sekolah negeri tersebut.
Ketua Pelaksana dan Wali Murid Berselisih Keterangan
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Pelaksana PPDB SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono, Basuki, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam pembuatan surat tersebut. Ia menyatakan bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan dibuat oleh panitia, melainkan berasal dari wali murid.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh inisial E selaku wali murid. Menurut E, surat keterangan pindah tugas itu justru dibuat oleh Basuki selaku Ketua Pelaksana PPDB, bukan berasal dari dirinya. Perbedaan keterangan ini menimbulkan sorotan tajam, mengingat dokumen yang keabsahannya diragukan dapat lolos dan digunakan dalam proses PPDB, memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam mekanisme verifikasi dan validasi administrasi.
Sejumlah pihak menilai, meskipun dokumen berasal dari wali murid atau panitia, panitia PPDB tetap memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengingat PPDB merupakan proses resmi yang diatur ketat oleh regulasi pemerintah.
Desakan Penelusuran Hukum
Atas temuan tersebut, publik mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi terbuka dan penelusuran menyeluruh, termasuk memastikan apakah perusahaan MDLS Finteks benar-benar menerbitkan surat tersebut atau tidak.
Jika terbukti palsu, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara. Selain itu, dugaan kelalaian dalam PPDB juga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono, Dinas Pendidikan, serta manajemen MDLS Finteks guna memperoleh keterangan resmi. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Tim)
