Bapperida Tanggamus Disorot: Deretan Anggaran Kajian Capai Ratusan Juta Dipertanyakan, Publik Menunggu Transparansi

Bapperida Tanggamus Disorot: Deretan Anggaran Kajian Capai Ratusan Juta Dipertanyakan, Publik Menunggu Transparansi

Citra hukum
Minggu, 07 Desember 2025


Citrahukum.com, Tanggamus – (08/12/2025)
Serangkaian kegiatan kajian dan studi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tanggamus tengah menjadi sorotan publik. Deretan anggaran bernilai besar pada tahun anggaran 2024 disebut-sebut membutuhkan klarifikasi lebih jauh terkait urgensi, efektivitas, serta dampak terhadap pembangunan daerah terutama di wilayah pesisir yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.

Berdasarkan penelusuran data yang diterima redaksi, terdapat sederet kegiatan Bapperida pada tahun 2024 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah benar kegiatan-kegiatan berikut memang tercantum dalam anggaran:

1. Studi Identifikasi Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Telekomunikasi – Rp190 juta


2. Kajian Rencana Induk dan Peta Jalan IPTEK 2024–2026 – Rp170 juta


3. Penyusunan RPKD Tanggamus 2024–2029 – Rp160 juta


4. Kajian Sistem Proteksi Kebakaran – Rp155 juta


5. RAD SDGs 2024–2029 – Rp160 juta


6. Studi Pengembangan Perpustakaan Pekon Berbasis Inklusi Sosial – Rp140 juta


7. RAD Pangan dan Gizi – Rp145 juta


8. Peta Geospasial Tematik Bidang Kesehatan – Rp185 juta


9. Inventarisasi & Perhitungan Cadangan Karbon (FOLU Net Sink) – Rp175 juta


10. Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah – Rp522.110.000



Jika angka ini benar adanya, total belanja mencapai lebih dari Rp2 miliar hanya dalam satu tahun anggaran untuk kegiatan berbasis kajian, konsultasi, dan studi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bapperida Tanggamus belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media mengenai kebenaran daftar kegiatan maupun realisasi anggarannya.

Sejumlah pengamat kebijakan daerah menilai, kajian-kajian dengan nominal besar seharusnya menghasilkan perubahan nyata di lapangan.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya:

Sinyal komunikasi di banyak wilayah pedalaman dan pesisir Tanggamus masih buruk.

Akses fasilitas kesehatan masih menjadi keluhan masyarakat di daerah pegunungan dan pesisir.

Infrastruktur publik di beberapa pekon masih tertinggal, terutama jalan penghubung antarwilayah.

Potensi wisata pesisir belum berkembang signifikan meski Tanggamus memiliki garis pantai panjang.

Persoalan sampah pesisir masih terjadi bertahun-tahun tanpa solusi yang terlihat.


Dengan kondisi nyata tersebut, muncul pertanyaan publik:
Apa output dari kajian-kajian bernilai besar itu?
Apakah tepat sasaran, efektif, dan efisien

Bapperida Tanggamus merupakan nomenklatur baru sejak 2023, menggantikan Bappelitbang. Perubahan nomenklatur ini membawa harapan agar lembaga perencana pembangunan daerah menjadi lebih modern, berbasis riset, dan inovatif.

Namun kini masyarakat justru menunggu transparansi dan akuntabilitas anggaran, terutama sejak lima tahun terakhir.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, belanja untuk kajian, penelitian, penyusunan dokumen perencanaan, hingga kegiatan konsultasi publik cukup signifikan. Namun capaian riil pembangunan daerah masih dipertanyakan.

Beberapa indikator yang menjadi sorotan:

1. Efektivitas Dokumen Perencanaan

Dokumen seperti RPJMD, RPKD, kajian tematik, hingga peta jalan pembangunan seharusnya menjadi dasar pembangunan daerah. Namun apakah hasilnya terlihat di lapangan?

2. Perubahan Infrastruktur di Daerah Pesisir

Mengapa pesisir Tanggamus seperti Limau, Cukuh Balak, Pematang Sawah, hingga Kiluan masih minim perubahan?

3. Penguatan Data & Geospasial

Dengan adanya peta geospasial tematik senilai hampir Rp200 juta, mengapa pelayanan dasar di beberapa pekon masih tidak terpetakan secara optimal?

4. Pengembangan Inovasi Daerah

Dengan anggaran kajian inovasi, apa inovasi konkret yang lahir dan dirasakan masyarakat?

5. Pengelolaan Anggaran Langganan Media Rp522 Juta

Belanja media bernilai setengah miliar rupiah tentu harus dijelaskan kepada publik:
media apa saja yang dilanggan?
untuk kepentingan apa?
apa indikator manfaatnya?

Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari Bapperida Tanggamus.

Penting dicatat, penggunaan anggaran publik wajib mengikuti prinsip transparansi sesuai:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri 90/2019 dan pembaruannya terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan.

Instruksi Presiden tentang Pencegahan Korupsi


Dengan dasar itu, publik berhak mengetahui rincian kegiatan dan manfaat setiap rupiah uang negara.

Karena minimnya penjelasan, muncul dugaan publik mengenai potensi:

pemborosan anggaran,

kegiatan yang tidak tepat sasaran,

belanja kajian yang tidak proporsional dengan hasil,

serta dugaan “rembes anggaran” yang dibicarakan masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai data kegiatan, rincian anggaran, dampak pembangunan, serta daftar media yang dilanggan, tidak ada tanggapan dari pihak Bapperida Tanggamus sampai berita ini diterbitkan.

Sikap bungkam ini justru memicu pertanyaan lebih besar dari masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik.

Dengan total anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun untuk fungsi perencanaan, riset, dan inovasi, masyarakat Tanggamus wajar menagih hasil nyata:
peningkatan layanan publik, pembangunan pesisir, infrastruktur layak, sinyal telekomunikasi, kesehatan, pendidikan, dan pariwisata yang berkembang.

Kini publik menunggu,
apa sebenarnya yang sudah dicapai Bapperida dalam lima tahun terakhir?
Dan ke mana arah pembangunan Tanggamus ke depan?
(Tim)