Advokat M. Arifin Joko Winahyu, S.H.: Pemerintah Harus Tindak Keras Koperasi “Mencekik”, Lindungi Masyarakat dari Bunga Tinggi dan Penahanan Sertifikat

Advokat M. Arifin Joko Winahyu, S.H.: Pemerintah Harus Tindak Keras Koperasi “Mencekik”, Lindungi Masyarakat dari Bunga Tinggi dan Penahanan Sertifikat

Citra hukum
Rabu, 03 Desember 2025


Citrahukum.com, DIY  Yogyakarta , Selasa, 2 Desember 2025 – Maraknya praktik utang-piutang oleh sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP) yang membebani masyarakat dengan bunga tinggi, penahanan sertifikat tanah atau BPKB secara tidak proporsional, serta perjanjian kredit yang tidak transparan, mendapat perhatian serius dari advokat dan praktisi hukum, M. Arifin Joko Winahyu, S.H.

Arifin menilai bahwa banyak koperasi saat ini sudah jauh menyimpang dari prinsip kekeluargaan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (1). Ia menyebut banyak KSP yang beroperasi layaknya rentenir, bahkan menahan jaminan milik nasabah yang nilainya jauh lebih besar dari jumlah pinjaman.

“Kami menemukan banyak koperasi yang memberikan bunga tidak wajar, menahan sertifikat tanpa dasar yang jelas, serta menagih secara kasar. Ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Perkoperasian, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana,” tegas Arifin.

Menurutnya, beberapa tindakan koperasi nakal dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana, di antaranya:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) bila jaminan tidak dikembalikan setelah pelunasan.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan) apabila ada pemaksaan pembayaran atau ancaman.

Pasal 378 KUHP (Penipuan) bila perjanjian atau bunga tidak dijelaskan secara benar.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata, ketika perjanjian merugikan dan tidak sesuai asas kepatutan.

Arifin menegaskan bahwa pemerintah kini telah memperbarui regulasi untuk memperkuat pengawasan koperasi, terutama yang bergerak di sektor simpan-pinjam.

Regulasi penting tersebut meliputi:

1. Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang mengatur tata kelola KSP secara lebih ketat serta kewajiban transparansi perjanjian pinjaman.

2. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai landasan hukum baru bagi pengawasan koperasi yang menjalankan jasa keuangan.

3. Penguatan peran OJK untuk mengawasi koperasi yang menghimpun dana masyarakat luas atau beroperasi model “open-loop”.


“Dengan Permenkop 8/2023 dan UU P2SK, pemerintah memiliki alat yang lebih kuat menertibkan koperasi bermasalah. Tinggal bagaimana keberanian pemerintah daerah dan pusat dalam mengeksekusinya,” ujar Arifin.

Ia juga meminta Dinas Koperasi Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan ulang, audit, dan pembekuan izin bagi koperasi yang tidak memenuhi standar kesehatan kelembagaan. Aparat penegak hukum pun harus berani menangani unsur pidana tanpa kompromi.
Solusi bagi Masyarakat yang Sudah Terjebak Pinjaman Koperasi

Arifin memberikan langkah-langkah konkret bagi masyarakat yang telah dirugikan:

1. Periksa Legalitas Koperasi

Cek pendaftaran resmi, akta pendirian, serta izin operasional sesuai regulasi terbaru.

2. Minta dan Simpan Perjanjian Tertulis

Setiap pinjaman wajib tercatat dalam perjanjian resmi. Bila tidak diberikan, hal ini dapat menjadi dasar gugatan.

3. Kumpulkan Seluruh Bukti Transaksi

Sertakan bukti pembayaran, kuitansi, chat, rekaman penagihan, hingga bukti jaminan.

4. Laporkan ke Lembaga Resmi

Dinas Koperasi – untuk pemeriksaan, audit, dan pembekuan izin.

OJK – bagi koperasi yang menghimpun dana non-anggota.

Polisi/Kejaksaan – bila ada indikasi pemerasan, penipuan, atau penggelapan jaminan.

5. Minta Pendampingan Hukum

Datangi advokat, LBH, atau Posbakum Pengadilan Negeri untuk pendampingan gratis atau biaya ringan.

“Warga tidak boleh takut melapor. Banyak korban merasa bersalah karena telat bayar, padahal mereka yang dirugikan. Negara wajib melindungi,” tegas Arifin.           
                                              Arifin menegaskan kembali bahwa koperasi harus menjadi penopang ekonomi rakyat, bukan alat penindas yang membebani warga dengan bunga tinggi dan praktik tak manusiawi.

“Jika koperasi malah menjerat rakyat kecil, maka itu bukan koperasi sejati. Pemerintah harus hadir dan masyarakat harus berani memperjuangkan haknya,” tutup Arifin.