Sejumlah SD di Kecamatan Way Khilau Diduga Selewengkan Dana BOS, LMPP Pesawaran Desak Audit dan Klarifikasi UPT Pendidikan

Sejumlah SD di Kecamatan Way Khilau Diduga Selewengkan Dana BOS, LMPP Pesawaran Desak Audit dan Klarifikasi UPT Pendidikan

Citra hukum
Kamis, 06 November 2025


Pesawaran | CitraHukum.com
Aroma ketidakwajaran kembali tercium dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Dugaan penyimpangan itu mencuat setelah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran melayangkan surat resmi konfirmasi dan klarifikasi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) dan UPT Pendidikan Way Khilau pada 29 Oktober 2025.

Surat bernomor 0139/MARCAB/ORMAS-LMPP/PESAWARAN/X/2025 tersebut berisi hasil temuan awal yang mengindikasikan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) dan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis di beberapa SDN di Kecamatan Way Khilau.

Dalam surat tersebut, LMPP memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:

1. Penggelembungan anggaran administrasi sekolah.
Berdasarkan realisasi penggunaan BOS, ditemukan penggunaan dana administrasi yang tidak sebanding dengan ketentuan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 tentang Juknis BOS, khususnya Pasal 12 ayat (2), serta bertentangan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1).


2. Pembengkakan biaya pemeliharaan sarana prasarana.
LMPP menemukan adanya pengeluaran untuk pemeliharaan sarpras tanpa bukti fisik memadai seperti foto sebelum–sesudah, invoice, atau berita acara. Hal ini melanggar Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (3) dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPJ Keuangan Negara.


3. Indikasi siswa fiktif dan kelebihan salur dana BOS.
Hasil perbandingan data Dapodik semester ganjil dan genap menunjukkan perbedaan signifikan jumlah siswa. Ada indikasi data dimanipulasi sehingga berpotensi menyebabkan kelebihan salur dana BOS ke beberapa SDN.


4. Dugaan mark-up dan fiktifitas pengadaan.
Beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa diduga mengalami pembengkakan harga atau bahkan tidak terlaksana sesuai laporan pertanggungjawaban.

Sebagai dasar kajian, LMPP mengutip sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:

Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 12 huruf b: Larangan gratifikasi bagi pejabat publik.



Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut mencakup penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Ketua harian LMPP Pesawaran, Robinson, menegaskan bahwa langkah konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik terhadap tata kelola pendidikan.

“Kami memberikan ruang klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah dan UPT terkait sebelum melangkah pada proses hukum atau pelaporan resmi,” ujar Robinson.



LMPP menegaskan, bila tidak ada tanggapan dari pihak terkait, laporan akan diteruskan kepada:

Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek,

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi, dan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi CitraHukum.com telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Korwil K3S Kecamatan Way Khilau melalui pesan WhatsApp pada 2 November 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Langkah LMPP Pesawaran tersebut mendapat sorotan masyarakat luas, mengingat dana BOS merupakan anggaran vital untuk peningkatan mutu pendidikan dasar. Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan PP Keuangan Negara.

Publik berharap agar pihak UPT dan sekolah-sekolah yang disebut segera memberikan klarifikasi terbuka untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan BOS di Kecamatan Way Khilau.