CitraHukum.com | Pringsewu —
Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Data publik yang berhasil dihimpun awak media menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam realisasi anggaran sektor kesehatan, Puskesdes, dan pendidikan PAUD pada tahun 2024–2025.
Berdasarkan dokumen APBDes dan data anggaran yang diperoleh redaksi, pemerintah pekon mengalokasikan anggaran kesehatan dan pendidikan sebagai berikut:
Penyelenggaraan Posyandu: Rp 35.482.000
Pos Kesehatan Desa (PKD/Polindes): Rp 40.248.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD: Rp 11.000.000
Namun informasi lapangan menunjukkan bahwa realisasi kegiatan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggarannya.
Seorang warga menyampaikan pada awak media bahwa kegiatan layanan dasar desa tidak berjalan maksimal:
“Kegiatan memang ada, tapi terasa tidak rutin. Manfaatnya juga kurang terlihat bagi masyarakat,” ujarnya.
Observasi awak media menunjukkan bahwa sejumlah kegiatan kesehatan yang seharusnya rutin tidak tampak berjalan, seperti layanan KB, edukasi kesehatan, dan kegiatan pelayanan dasar lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, siapakah pelaksana yang bertanggung jawab dalam hal ini mengingat anggaran sektor kesehatan tercatat cukup besar dalam dua tahun terakhir.
Analisis awal redaksi terhadap dokumen anggaran menemukan adanya dugaan keterlibatan Sekdes, Bendahara dan Ketua TPK Pekon Gemah Ripah dengan pola pecah kegiatan (split project) pada pos belanja tertentu dan pada penyusunan LPJ.
Sebagai contoh, kegiatan Penyelenggaraan Posyandu muncul dalam beberapa nilai berbeda—Rp 14,5 juta, Rp 8,3 juta, Rp 2,2 juta, hingga Rp 1,3 juta—tanpa keterangan output yang jelas pada setiap kegiatan.
Pola ini perlu pendalaman lebih lanjut karena berpotensi memunculkan:
kegiatan tumpang tindih,
ketidakjelasan pelaksanaan,
dan lemahnya pelaporan output kegiatan.
Temuan awal ini mengarah pada potensi pelanggaran terhadap:
1. UU Desa Pasal 26 ayat (4) tentang akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
2. UU KIP Pasal 7 tentang kewajiban badan publik menyediakan informasi publik.
3. UU Tipikor Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Jika dugaan ini terbukti, maka dapat berimplikasi pada tindak pidana pengelolaan keuangan negara.
Awak media telah menghubungi bendahara/kaur Pekon Gemah Ripah melalui WhatsApp pada 31 Oktober 2025, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Untuk memastikan akurasi dan keseimbangan pemberitaan, CitraHukum.com akan segera mengajukan permohonan informasi publik secara resmi (UU KIP) kepada Pemerintah Pekon Gemah Ripah.
Permohonan tersebut akan meminta kepada PPID Pekon Gemah Ripah berupa:
rincian APBDes,
data realisasi kegiatan,
serta bukti pelaksanaan program tahun 2024–2025.
Seluruh data dalam laporan ini merupakan hasil pengumpulan informasi publik dan penelusuran awal awak media. Redaksi akan:
✅ mengajukan permohonan informasi resmi sesuai UU KIP,
✅ melakukan verifikasi mendalam,
✅ serta mengawal dugaan ini hingga terang benderang.(Tim)
