Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Citra hukum
Kamis, 06 November 2025


Jakarta | citrahukum.com
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Irjen Asep.

Kapolda menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster berdasarkan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing.

Klaster Pertama

Lima tersangka dalam klaster pertama dengan inisial adalah:

1. ES
2. KTR
3. DHL
4. RE
5. MRF

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Klaster Kedua

Tiga tersangka lainnya yakni:

1. RS
2. RHS
3. TT

Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera memanggil para tersangka untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan bahan oleh penyidik pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” jelas Irjen Asep.


Kapolda menegaskan, keputusan penahanan terhadap para tersangka akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

📌 Sumber berita: CNN Indonesia, Konferensi Pers Kapolda Metro Jaya (7/11/2025)
✍️ Editor: Redaksi CitraHukum.com
#CitraHukum #PoldaMetroJaya #KasusNasional #PresidenJokowi #PenegakanHukum #BeritaTerkini #UpdateViral #TrendingNews #UUITE