Citrahukum.com, Yogyakarta — Dalam beberapa bulan terakhir, kasus penipuan online dan pemerasan melalui video jebakan (video call palsu atau rekayasa pornografi) semakin marak. Banyak korban yang dijebak oleh pelaku melalui akun palsu, kemudian direkam secara sepihak, dan akhirnya diancam untuk membayar sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan.
Melihat tingginya angka korban, Advokat M. Arifin Joko W., S.H. memberikan penjelasan dan imbauan hukum kepada masyarakat agar lebih waspada serta mengetahui langkah yang harus ditempuh. Ditemui disela sela kesibukannya , Jumat, 14 November 2925
A. Modus Umum Penipuan Online dan Video Jebakan
Menurut Advokat Arifin Joko W., modus yang sering terjadi meliputi:
1. Penipuan Jual Beli Online
Pelaku membuat akun palsu, menawarkan barang murah, lalu hilang setelah menerima pembayaran.
2. Penipuan Investasi dan Trading
Menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, ternyata kegiatan fiktif.
3. Peretasan Akun WhatsApp
Pelaku meminta uang ke kontak korban dengan dalih mendesak.
4. Video Jebakan / Pemerasan Online (Sextortion)
Biasanya dilakukan dengan cara:
Pelaku menggunakan akun palsu (lawan jenis)
Mengajak video call
Menampilkan video palsu/dipalsukan
Merekam wajah korban
Menggabungkan rekaman korban dengan video tidak senonoh
Lalu mengancam akan menyebarkan kepada keluarga, kantor, atau publik jika korban tidak membayar
Ini adalah tindak pidana murni, bukan skandal pribadi, karena video biasanya direkayasa dan dibuat untuk memeras.
B. Tips Antisipasi Agar Tidak Menjadi Korban
Advokat M. Arifin Joko W. menekankan beberapa langkah utama:
1. Jangan Menerima Video Call dari Akun Tidak Dikenal
Pelaku sering menggunakan akun palsu dengan foto menarik untuk menjebak.
2. Hati-Hati dengan Permintaan Mengirim Foto atau Video
Meskipun tampak meyakinkan, gambar yang dikirim pelaku sering kali hasil AI atau video rekayasa.
3. Matikan Kamera Jika Merasa Mencurigakan
Jika lawan bicara tiba-tiba bersikap tidak wajar, segera akhiri panggilan.
4. Jangan Pernah Mengirim Uang
Begitu korban membayar, pelaku biasanya akan meminta lagi, karena mereka tahu korban takut.
5. Amankan Akun Digital
Aktifkan:
Verifikasi 2 langkah
Anti-phishing alert
Kunci aplikasi keuangan
6. Batasi Informasi Pribadi di Media Sosial
Pelaku memanfaatkan identitas keluarga atau teman untuk mengancam dan memeras.
C. Cara Menangani Jika Sudah Menjadi Korban
Advokat M. Arifin Joko W., S.H. menegaskan bahwa korban tidak perlu takut, karena hukum melindungi korban pemerasan digital.
1. Segera Putus Komunikasi
Blokir semua akun pelaku. Jangan layani ancaman.
2. Simpan Semua Bukti
Meliputi:
Screenshot chat
Rekaman ancaman
Nomor rekening pelaku
Alamat akun media sosial
Bukti transfer (jika sudah terlanjur)
3. Laporkan ke Kepolisian
Kasus ini dapat dilaporkan dengan jeratan hukum:
Pasal 27 ayat (4) jo. 45 UU ITE (Pemerasan online)
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Pasal 29 jo. 45B UU ITE (Ancaman via media elektronik)
Hukuman dapat mencapai 6–12 tahun penjara.
Korban tidak akan dipidana, karena:
Video biasanya dibuat pelaku
Rekaman korban direkayasa
Unsur “kesukarelaan” tidak dapat dijadikan dasar pidana
Ini murni kejahatan pemerasan.
4. Laporkan Akun Pelaku ke Platform
Facebook
Instagram
WhatsApp
TikTok
Agar akun pelaku diblokir.
5. Laporkan Rekening Pelaku ke Bank
Bisa dilakukan dengan:
Menghubungi call center bank
Menyerahkan bukti laporan polisi
Rekening bisa diblokir untuk penyelidikan.
6. Konsultasi dengan Advokat
Advokat dapat membantu:
Pendampingan laporan
Menyusun kronologi hukum
Memberikan perlindungan jika pelaku mengancam menyebarkan video
Mengajukan langkah perdata bila ada kerugian material
D. Imbauan Advokat
“Jangan takut dan jangan membayar. Pelaku hanya bergantung pada rasa panik korban. Laporkan saja, simpan bukti, dan negara akan melindungi,” ujar Advokat M. Arifin Joko W., S.H.
Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga keamanan data pribadi.
