Citrahukum.com, DIY — Ketua Forum Pemantau Independen (FORPI) Kabupaten Bantul, M. Arifin Joko W., S.H., menegaskan bahwa aparatur desa dan kelurahan harus bekerja secara profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan. Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa/lurah hingga dukuh.
“Kami mengingatkan agar setiap perangkat desa dan kelurahan berhati-hati dalam menggunakan wewenang. Aduan masyarakat semakin banyak, terutama terkait permasalahan tanah, perizinan, dan pelayanan yang tidak memenuhi standar,” tegas Ketua FORPI saat ditemui di kantornya, Jalan Bakulan Wetan, selatan Komplek Dinas Kabupaten Bantul. Senin, 17 november 2025
Ia menjelaskan bahwa berbagai aduan yang diterima bukan sekadar keluhan ringan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur dan etika jabatan. Beberapa laporan yang masuk ke FORPI di antaranya:
Penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan tanah atau penerbitan rekomendasi administratif,
Perizinan yang dipersulit atau tidak dijalankan sesuai ketentuan,
Pelayanan publik yang tidak profesional, termasuk adanya praktik pilih kasih.
Ketua FORPI menegaskan bahwa aparatur desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik. Setiap tindakan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik.
“Kami mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan. Pemerintah desa dan kelurahan harus bekerja transparan, akuntabel, dan memegang teguh asas pelayanan publik,” tambahnya.
