Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

Citra hukum
Rabu, 19 November 2025


Citrahukum.com, Waykanan — Kejaksaan Negeri Waykanan kembali menuntaskan kewenangannya sebagai eksekutor putusan pengadilan dengan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari pada Senin (19/11/2025).

Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 270 KUHAP serta Peraturan Jaksa Agung terkait tata kelola barang bukti. Barang bukti yang dihancurkan berasal dari berbagai jenis perkara, terutama kasus narkotika yang masih mendominasi penanganan pidana di wilayah Waykanan.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Waykanan, Refki Leksono, S.H, menjelaskan bahwa total terdapat 20 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

9 perkara narkotika dengan total barang bukti 0,4 gram,

9 perkara OHARDA (orang dan harta benda),

1 perkara KAMNEGTIBUM (keamanan dan ketertiban umum),

1 perkara TPUL (tindak pidana umum lainnya).


“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika,” ujar Refki.

Ia menambahkan bahwa tingginya perkara narkotika di Waykanan menjadi perhatian serius Kejari, sehingga agenda pemusnahan rutin terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba dan dukungan terhadap program nasional.

Kejari Waykanan turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh unsur terkait yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Sinergi ini diharapkan semakin memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.