Batubara | Citrahukum.com
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, menyambut baik kegiatan Santi Aji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang digagas Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Asahan-Tanjungbalai-Batu Bara (DPC PERADI ASTARA).
Penegasan itu disampaikan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, S. Berutu, saat menerima audiensi Pengurus DPC Peradi Astara pada Selasa pagi (18/11/2025) di ruang kerjanya, Jalan Kayu Ara, Desa Pahang, Kecamatan Talawi.
Didampingi Kabag TU Suriawan, Kalapas tampak humanis dalam menyambut jajaran Pengurus DPC Peradi Astara. Dalam kesempatan itu, ia banyak berbagi pengetahuan, pengalaman, serta memberikan berbagai saran positif.
Dalam pertemuan tersebut, Kalapas S. Berutu menekankan pentingnya sinergitas antara advokat dan pihak Lapas dalam mewujudkan warga binaan yang sadar hukum dan berakhlak mulia.
“Saya sangat mengharapkan peran serta advokat untuk berkolaborasi dengan pihak Lapas dalam membina para narapidana. Tugas pembinaan bukan hanya tanggung jawab Lapas, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk advokat,” ujar Kalapas.
Kalapas juga menegaskan bahwa tidak selamanya mantan narapidana kembali ke masyarakat dengan perilaku buruk. Menurutnya, banyak warga binaan yang setelah bebas justru menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada mantan narapidana.
“Terimalah mereka secara baik. Mereka sudah menebus kesalahannya. Beri kesempatan untuk memperbaiki diri agar hidupnya lebih sukses ke depan,” harapnya.
Di hadapan Pengurus DPC Peradi Astara, Kalapas memaparkan program pendidikan dan pelatihan yang telah dijalankan Lapas. Ia juga mengungkapkan rencana pembukaan perkuliahan Ilmu Hukum bagi warga binaan bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Asahan (STIHMA).
Kalapas berharap, melalui pendidikan formal tersebut, warga binaan dapat meningkatkan kualitas hidup setelah bebas, tidak menjadi residivis, bahkan berpeluang menjadi advokat atau pribadi yang berguna di masyarakat.
Menutup sambutannya, S. Berutu mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPC Peradi Astara. Ia menilai sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan kebutuhan mendesak karena banyak perubahan penting dalam regulasi tersebut. Kalapas memastikan akan mengirim beberapa personel untuk mengikuti kegiatan Santi Aji KUHP Baru.
Sebelumnya, Ketua Panitia Santi Aji KUHP Baru, Bahren Samosir, S.H., M.H., yang juga Pengurus DPC Peradi Astara, menjelaskan maksud audiensi dengan Kalapas Labuhan Ruku. Selain mempererat silaturahmi, pertemuan itu bertujuan meminta masukan terkait pelaksanaan kegiatan Santi Aji KUHP Baru yang akan digelar pada 29 November 2025 di Hotel Antariksa Kisaran, Kabupaten Asahan.
Bahren Samosir yang hadir bersama Sekretaris DPC Peradi Astara Khairul Abdi Silalahi, S.H., M.H.; Wakil Ketua Erwinsyah Putra, S.H.; Wakil Ketua Bidang Suhairi, S.Sos., S.H.; serta pengurus lainnya, Muhammad Nur Arifin dan Abdurrahman Ridho Sitorus, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan menghadirkan narasumber kredibel seperti Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.H., dan Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H.
Ia menegaskan komitmen Peradi Astara untuk membangun sinergitas dan kolaborasi dengan Lapas Labuhan Ruku demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan bermartabat.
Mengakhiri pernyataannya, Bahren Samosir mengapresiasi dukungan penuh Kalapas S. Berutu terhadap kegiatan Santi Aji KUHP Baru.
(Redaksi)
