Ahmad Fuadi Layangkan Surat Terbuka Soal Rencana Tukar Guling Tanah Desa Kedungwungu

Ahmad Fuadi Layangkan Surat Terbuka Soal Rencana Tukar Guling Tanah Desa Kedungwungu

Citra hukum
Minggu, 30 November 2025


citrahukum.com, Indramayu – Rencana tukar guling tanah milik Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, kembali menjadi sorotan setelah Ahmad Fuadi resmi menyampaikan surat terbuka kepada Kuwu Desa Kedungwungu sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.

Ahmad Fuadi menyampaikan surat terbuka yang menyoroti rencana tukar guling tanah desa. Ia meminta agar seluruh proses mematuhi ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun desa.

Surat terbuka ditujukan kepada Kuwu Desa Kedungwungu. Tembusan juga disampaikan kepada Bupati Indramayu, Camat Krangkeng, Kapolsek Krangkeng, dan Danramil sebagai pemberitahuan resmi.

Surat terbuka disampaikan pada akhir November 2025 (tanggal menyesuaikan konteks pemberitaan).

Permasalahan ini terjadi di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Ahmad Fuadi menilai rencana tukar guling tersebut harus mengikuti aturan agar aset desa tidak disalahgunakan. Ia menyatakan bahwa masyarakat berhak mengawasi pengelolaan aset desa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Ahmad Fuadi mengingatkan bahwa tukar guling tanah desa wajib memenuhi ketentuan:

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan atas Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa).

Perbup Indramayu Nomor 25 Tahun 2025 tentang Aset Desa.


Beberapa syarat penting dalam regulasi tersebut, antara lain:

1. Hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum.


2. Nilai aset harus setara, dan bila ada selisih harus dicatat secara resmi.


3. Wajib mendapatkan persetujuan Bupati sebagai legalitas.


4. Harus ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) setelah persetujuan bupati.


5. Didahului oleh Musyawarah Desa dengan berita acara yang sah.



Proses administratif juga harus dilalui secara berjenjang, mulai dari musyawarah, pengajuan izin, verifikasi lapangan, persetujuan bupati, hingga pelaporan akhir.

Dalam surat terbukanya, Ahmad Fuadi menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap aset desa.

“Saya meminta agar proses tukar guling tanah desa berjalan sesuai aturan. Ini demi kepentingan masyarakat dan untuk mencegah penyalahgunaan aset desa,” ujarnya.



Ia juga menyampaikan sikap tegas apabila aturan hukum tidak dipatuhi:

“Jika tetap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, saya akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Indramayu,” tegasnya.

Dengan adanya surat terbuka ini, warga berharap pengelolaan aset Desa Kedungwungu dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi masyarakat.