Citrahukum.com, Bantul, DIY — Rabu, 19 November 2025.
Advokat dan praktisi hukum M. Arifin Joko Winahyu, S.H., menyoroti adanya sejumlah staf ahli DPRD yang dinilai tidak memiliki kompetensi memadai. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada menurunnya kualitas kerja legislatif.
“Yang kasihan justru anggota DPR-nya. Mereka membutuhkan dukungan profesional agar bisa bekerja maksimal,” ujarnya.
Arifin menegaskan bahwa proses perekrutan staf ahli harus mengikuti regulasi, mekanisme resmi, dan prinsip profesionalitas, bukan didasarkan pada kedekatan personal. Ia menilai posisi staf ahli memiliki peran strategis dalam kualitas legislasi, fungsi pengawasan, hingga penyusunan anggaran.
Ia juga mendorong agar DPR melakukan evaluasi berkala demi memastikan staf ahli memiliki kemampuan teknis dan pemahaman substansi yang memadai.
“Jika staf ahli tidak menguasai tugasnya, keputusan politik yang dihasilkan bisa merugikan publik,” tegasnya.
Arifin berharap ada penataan ulang dan penyaringan yang lebih ketat, sehingga staf ahli yang dipilih benar-benar berdasarkan kompetensi dan sistem merit, bukan faktor nonteknis.
