Advokat M. Arifin Joko Winahyu, S.H Desak Pemerintah dan DPR Bertindak Tegas Tangani Miras Oplosan & Judi Online

Advokat M. Arifin Joko Winahyu, S.H Desak Pemerintah dan DPR Bertindak Tegas Tangani Miras Oplosan & Judi Online

Citra hukum
Jumat, 07 November 2025


Citrahukum.com, Bantul – Advokat M. Arifin Joko Winahyu, S.H menyuarakan keprihatinan mendalam atas masih maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan serta menjamurnya judi online (Judol) yang kini bahkan telah menjangkiti kalangan pelajar dan mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, fenomena ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan ancaman sosial dan moral bangsa yang jika dibiarkan akan merusak generasi muda dan ketahanan keluarga.

“Negara tidak boleh diam. Saat ini miras oplosan masih banyak beredar, dan judi online makin masif dengan iklan-iklan yang bahkan muncul di media sosial. Pemerintah tampak belum serius dalam penegakan dan pengawasan. Ini darurat sosial,” tegas M. Arifin di Bantul, Jumat (7/11/2025).

Aturan Hukum yang Berlaku

1. Larangan Judi Online

Regulasi hukum yang mengatur larangan dan sanksi terhadap perjudian online meliputi:

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016:
➤ Setiap orang yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 303 KUHP lama dan Pasal 426–427 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023):
➤ Pelaku atau penyelenggara perjudian tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judol):
➤ Mengamanatkan pembentukan tim lintas kementerian untuk memutus jaringan judi online secara sistematis.

2. Larangan Peredaran Miras Oplosan

Aturan terkait minuman beralkohol juga sudah sangat jelas:

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol:
➤ Hanya minuman beralkohol berizin yang boleh diproduksi dan diedarkan dengan kadar tertentu (Golongan A–C).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2014:
➤ Menegaskan izin impor, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol hanya untuk pihak yang memenuhi syarat legalitas dan pengawasan.

Pasal 204 KUHP:
➤ Siapa pun yang menjual atau mengedarkan barang berbahaya (termasuk miras oplosan) yang dapat menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 15 tahun penjara, atau hukuman mati jika mengakibatkan korban jiwa.

PMK Nomor 160 Tahun 2023:
➤ Menetapkan tarif cukai baru untuk pengendalian konsumsi alkohol dan peningkatan pengawasan produk beralkohol.

“Dengan aturan sekuat ini, seharusnya tak ada alasan bagi miras oplosan dan situs judi online untuk terus beredar. Masalahnya bukan di hukum, tapi di pelaksanaannya,” tegas Arifin.

 Langkah Konkret yang Harus Dilakukan Pemerintah dan DPR

A. Pemerintah (Pusat dan Daerah)

1. Penegakan hukum terpadu:
Satgas Judi Online dan aparat kepolisian harus aktif memblokir situs serta akun media sosial yang menayangkan iklan judi daring.

2. Pengawasan lapangan:
Pemda DIY bersama Satpol PP dan Kepolisian menindak tegas peredaran miras oplosan di pasar dan warung tanpa izin.

3. Kerja sama digital internasional:
Kementerian Kominfo wajib menjalin kemitraan teknis dengan perusahaan digital global seperti Meta, Google, TikTok, dan X untuk menghapus seluruh konten judi dan miras ilegal di wilayah Indonesia.

4. Edukasi moral dan literasi digital:
Sekolah dan lembaga pendidikan harus memasukkan pendidikan anti-judi dan bahaya miras dalam program literasi digital nasional.

B. DPR dan DPRD

1. Fungsi Legislasi:
DPR perlu memperkuat regulasi khusus untuk penindakan iklan judi online dan produksi minuman oplosan, termasuk melalui RUU Pencegahan Perjudian Daring.

2. Fungsi Pengawasan:
DPR dan DPRD harus mengawasi pelaksanaan Keppres No. 21 Tahun 2024 dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

3. Fungsi Anggaran:
Alokasikan dana pendidikan moral dan rehabilitasi sosial bagi korban kecanduan judi online serta korban miras oplosan di setiap daerah.

 Seruan Moral dan Sosial
M. Arifin menegaskan bahwa perang melawan miras oplosan dan judi online tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan hukum, tapi juga melalui pembinaan moral, keluarga, dan masyarakat.

“Kita tidak bisa hanya menindak, tapi juga harus mendidik. Remaja korban judi online dan miras oplosan perlu dipulihkan moral dan mentalnya. Orang tua harus menjadi garda terdepan,” ujarnya.



Ia juga mengingatkan bahwa media massa, tokoh agama, dan komunitas sosial memiliki tanggung jawab besar untuk membantu menyebarkan nilai anti-judi dan bahaya miras oplosan di ruang publik.

“Masalah ini menyangkut akhlak dan masa depan bangsa. Pemerintah harus hadir dengan keberanian, dan DPR harus memastikan hukum berjalan. Jangan biarkan generasi muda hancur di dunia digital tanpa arah,” tutupnya.