Advokat M. Arifin Joko W., S.H. Soroti Maraknya Anak di Bawah Umur Ditato dan Ditindik, Sebabkan Gagal Jadi Abdi Negara

Advokat M. Arifin Joko W., S.H. Soroti Maraknya Anak di Bawah Umur Ditato dan Ditindik, Sebabkan Gagal Jadi Abdi Negara

Citra hukum
Jumat, 07 November 2025


Citrahukum.com, Bantul, 8 November 2025 —
Advokat M. Arifin Joko W., S.H., salah satu praktisi hukum dan pemerhati sosial di Kabupaten Bantul, menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi dan dinas terkait terhadap maraknya praktik penatoan dan penindikan (piercing) pada anak di bawah umur.
Menurutnya, fenomena ini tidak hanya berdampak pada kesehatan dan moral, tetapi juga dapat merusak masa depan anak-anak yang bercita-cita menjadi abdi negara, seperti anggota TNI, Polri, maupun ASN.

“Banyak anak muda kehilangan kesempatan menjadi abdi negara hanya karena sudah bertato atau bertindik sejak usia dini. Pemerintah seharusnya hadir mengatur dan melindungi mereka sejak awal,” tegas Arifin di Bantul, Jumat (8/11).

Arifin menjelaskan bahwa beberapa undang-undang telah mengatur perlindungan anak, di antaranya:

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014), yang menegaskan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah.

UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Meski belum ada aturan nasional yang secara khusus melarang anak di bawah umur untuk ditato atau ditindik, Arifin menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian terhadap perlindungan fisik dan mental anak, apalagi jika dilakukan tanpa izin orang tua dan tanpa standar higienitas.

Sementara itu, dalam persyaratan rekrutmen TNI, Polri, dan ASN, calon peserta dinyatakan tidak boleh memiliki tato atau tindik tubuh mencolok, kecuali karena alasan agama atau adat tertentu.

Arifin menegaskan bahwa tato atau tindik pada usia dini membawa dampak serius, baik dari sisi sosial, kesehatan, maupun masa depan:

Terhambat menjadi abdi negara, karena tidak memenuhi syarat administrasi dan etika kedinasan.

Risiko kesehatan, seperti infeksi kulit dan gangguan psikologis akibat tindakan tanpa pengawasan medis.

Pelanggaran prinsip perlindungan anak, karena bertentangan dengan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara utuh secara fisik dan mental.

Untuk mencegah semakin meluasnya fenomena ini, Arifin mendorong langkah konkret sebagai berikut:

1. Edukasi dan Sosialisasi Sejak Dini
Sekolah, orang tua, dan dinas terkait perlu aktif memberikan penyuluhan tentang bahaya tato/tindik di bawah umur terhadap kesehatan dan masa depan anak.


2. Pembentukan Regulasi Daerah
Pemerintah Kabupaten Bantul dapat merumuskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati yang mengatur batas usia minimal penatoan dan penindikan, serta mensyaratkan izin orang tua.


3. Transparansi Persyaratan Abdi Negara
Instansi seperti TNI, Polri, dan ASN perlu menyosialisasikan syarat “bebas tato dan tindik” secara terbuka, agar anak-anak memahami sejak dini.


4. Program Penghapusan Tato dan Pembinaan Anak
Pemerintah daerah diharapkan menyediakan program penghapusan tato gratis dan pembinaan psikososial bagi remaja yang ingin memperbaiki diri.


5. Pengawasan Ketat terhadap Tempat Tato dan Tindik
Dinas Kesehatan dan Satpol PP diminta memperketat pengawasan terhadap usaha tato/piercing agar memenuhi syarat usia, izin orang tua, serta standar kebersihan.

“Fenomena ini bukan sekadar soal gaya hidup, tetapi soal masa depan generasi muda. Jangan sampai karena kurangnya kontrol dan edukasi, anak-anak kehilangan peluang untuk berbakti kepada negara,”
tutup Advokat M. Arifin Joko W., S.H.

 Kontak Media:
Nama: M. Arifin Joko W., S.H.
Profesi: Advokat & Pemerhati Perlindungan Anak dan Masyarakat
Alamat: Jl. Stadion Sultan Agung, Pacar RT 03, Wonokromo, Pleret, Bantul, DIY
Email: nompowahyu160@gmail.com