Advokat M. Arifin Joko W., S.H.: Penggunaan Danais dan Tanah Kas Harus Sesuai Hukum Agraria dan Keistimewaan DIY

Advokat M. Arifin Joko W., S.H.: Penggunaan Danais dan Tanah Kas Harus Sesuai Hukum Agraria dan Keistimewaan DIY

Citra hukum
Rabu, 12 November 2025


Yogyakarta — citrahukum.com
Advokat dan pemerhati hukum agraria, M. Arifin Joko W., S.H., menegaskan bahwa penggunaan danais (dana hasil pengelolaan aset daerah) maupun tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta harus berlandaskan aturan hukum yang tegas agar tidak menimbulkan pelanggaran administrasi maupun pidana.

Menurut Arifin,  persoalan tanah kas dan danais kerap menjadi polemik karena minimnya pemahaman terhadap dasar hukum agraria dan keuangan daerah.

“Tanah kas bukan milik pribadi pejabat atau perangkat desa, melainkan aset publik yang tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan daerah keistimewaan. Pemanfaatannya harus mendapat izin berlapis, termasuk dari Gubernur DIY dan Kasultanan atau Kadipaten,” ujar Arifin di Danurejan Yogyakarta, kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum nasional pengelolaan aset desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sementara secara khusus di DIY, terdapat Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pemanfaatan tanah kas desa wajib memperoleh izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten dan persetujuan Gubernur.

“Tanah kas di DIY memiliki kedudukan istimewa. Karena sebagian merupakan tanah keprabon, maka tidak bisa digunakan sembarangan, apalagi untuk kepentingan bisnis tanpa izin. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga moral,” jelas Arifin.

Terkait danais, Arifin menjelaskan bahwa meski istilah itu tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, namun secara substansi termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pendapatan desa hasil pengelolaan aset.
Penggunaan danais tunduk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah.

“Semua hasil pengelolaan aset harus dicatat dan dilaporkan. Jika tidak, itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan publik,” tegasnya.

Arifin menegaskan, penyalahgunaan tanah kas atau danais bisa menimbulkan risiko administratif, perdata, dan pidana.
Selain pembatalan izin dan pengembalian aset, pelanggaran yang mengandung unsur korupsi dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Ia pun merekomendasikan langkah-langkah agar pemerintah kalurahan dan daerah berhati-hati dalam pengelolaan aset publik:

1. Melakukan inventarisasi dan sertifikasi tanah kas;


2. Memastikan izin berlapis dari BPD, Gubernur, dan Kasultanan;


3. Membuat perjanjian hukum tertulis yang sah;


4. Menjalankan audit dan pengawasan keuangan;


5. Mendorong transparansi dan partisipasi publik.



“Aset publik harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak. Pengelolaan yang transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan daerah,” pungkasnya.