Advokat M. Arifin Joko W., S.H.: Pencurian Aset Kelurahan Adalah Kejahatan Ganda — Pidana dan Moral

Advokat M. Arifin Joko W., S.H.: Pencurian Aset Kelurahan Adalah Kejahatan Ganda — Pidana dan Moral

Citra hukum
Selasa, 11 November 2025


Yogyakarta — citrahukum.com
Kasus dugaan pencurian barang inventaris kelurahan, seperti perangkat gamelan, kursi, atau peralatan kantor, mendapat sorotan tajam dari advokat sekaligus pemerhati hukum sosial, M. Arifin Joko W., S.H.(12/11/2025)

Dalam keterangannya kepada CitraHukum.com di sela-sela kegiatannya di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Arifin menyebut bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan ganda, karena melanggar hukum pidana sekaligus menghancurkan moral aparatur pemerintah desa.

“Inventaris kelurahan adalah aset negara yang dibeli dari uang rakyat. Ketika seorang perangkat desa mengambilnya tanpa hak, itu artinya mencuri dari masyarakatnya sendiri,” tegas Arifin, Rabu (12/11/2025).

Menurut Arifin, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Namun, karena pelaku merupakan pejabat publik di tingkat desa, hukumannya dapat lebih berat berdasarkan Pasal 415 KUHP (baru, 2023) tentang penggelapan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan administratif:

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa


Kedua regulasi itu menegaskan bahwa perangkat desa yang terbukti merugikan kepentingan masyarakat wajib diberhentikan dari jabatannya.

Arifin menilai, pencurian aset desa membawa dampak sosial dan moral yang serius bagi lingkungan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Menurutnya, perbuatan itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat, melemahkan semangat gotong-royong, dan menular sebagai pembenaran bagi perilaku menyimpang lainnya.

“Ini bukan hanya perkara hukum, tetapi krisis moral yang berbahaya. Kalau pejabat desa mencuri, bagaimana masyarakat bisa meneladani?” ujar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa apabila lurah atau camat mengetahui adanya kasus pencurian inventaris namun menutupi atau membiarkan, maka mereka juga dapat dijerat hukum.

Ia mengutip Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.

“Menutupi pelanggaran bukan bentuk solidaritas, melainkan pelanggaran hukum baru. Pejabat publik harus memberi contoh, bukan melindungi pelaku,” tegasnya.

Arifin mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan aset desa. Laporan dapat disampaikan ke Inspektorat Daerah, Kepolisian, atau Bupati/Wali Kota agar kasus dapat diproses sesuai hukum.

Ia juga mendorong agar pemerintah desa secara rutin melakukan audit inventaris barang milik kelurahan guna mencegah potensi penyimpangan serupa di masa mendatang.

“Aset publik adalah amanah rakyat. Siapa pun yang mengkhianatinya harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tutup Arifin.