Citrahukum.com, Lamongan| Tayangan program investigasi “Xpose” yang disiarkan oleh stasiun televisi nasional Trans7 baru-baru ini memantik gelombang kritik dari kalangan pesantren dan akademisi. Tayangan tersebut dinilai mencoreng nama baik kiai serta merusak citra pesantren dengan narasi yang tidak berimbang, sehingga membentuk opini negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional yang selama ini menjadi benteng moral masyarakat Indonesia.(14/10/2025)
Salah satu pernyataan keras datang dari Universitas Billfath — perguruan tinggi berbasis pesantren yang dikenal menjunjung tinggi nilai keilmuan dan keislaman. Dekan Fakultas Hukumnya, Ali Fuad Hasyim, S.H., M.H., menegaskan bahwa tayangan tersebut telah melampaui batas jurnalisme yang sehat dan berpotensi menimbulkan fitnah serta pembentukan opini publik yang merugikan pesantren secara sistemik.
“Kami mengecam keras tayangan tersebut. Tidak hanya mencemarkan nama baik para kiai, tetapi juga merusak citra pesantren di mata publik. Ini bentuk ketidakadilan media yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga keagamaan,” tegas Ali Fuad.
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Tayangan “Xpose”
Ali Fuad menyebut, Fakultas Hukum Universitas Billfath tengah melakukan telaah mendalam dan menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam tayangan tersebut, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (3):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
→ Tayangan “Xpose” dinilai memuat konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap institusi pesantren dan para kiai.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 311 KUHP: Fitnah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun jika tuduhan tidak dapat dibuktikan.
→ Tayangan yang memuat tuduhan tanpa bukti sah terhadap institusi atau individu (kiai) dapat dikategorikan sebagai pencemaran bahkan fitnah.
3. Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers)
Wartawan wajib menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
→ Penyiaran yang dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak pesantren maupun kiai dianggap melanggar asas keberimbangan dan etika jurnalistik.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Ali Fuad mendorong adanya langkah nyata dari berbagai pihak, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI):
Evaluasi dan Sanksi KPI: Meninjau isi tayangan “Xpose” dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar.
Klarifikasi dan Mediasi: Mempertemukan pihak Trans7 dan pihak yang dirugikan untuk klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
Penguatan Etika Jurnalistik: KPI dan Dewan Pers diminta rutin memberi pelatihan kepada jurnalis televisi agar lebih akurat, berimbang, dan sensitif terhadap isu keagamaan.
Panduan Penyiaran Isu Agama: Melibatkan ormas Islam dan pesantren dalam penyusunan pedoman tayangan sensitif.
Pengawasan Kolaboratif: Membangun kerja sama media–pesantren untuk memperkuat literasi media dan komunikasi dua arah.
Evaluasi Internal Trans7: Pemeriksaan proses produksi program “Xpose” serta sanksi kepada tim yang lalai.
Langkah Hukum: Jika unsur pencemaran dan fitnah terbukti, korban dapat melapor kepada aparat penegak hukum agar ada efek jera.
Tayangan “Xpose” telah memicu reaksi keras dari kalangan pesantren karena dinilai menyudutkan institusi dan tokoh agama. Selain berdampak sosial, tayangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, UU ITE, dan kode etik jurnalistik.
Langkah hukum dan etik dinilai penting untuk:
Menjaga nama baik pesantren dan kiai.
Mewujudkan media yang adil, etis, dan bertanggung jawab.
Mencegah konflik akibat tayangan yang menyesatkan.
Melindungi masyarakat dari informasi yang menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga keagamaan.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath, serta merujuk pada peraturan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
#Pesantren #Kiai #Trans7 #Xpose #MediaEtis #KPI #DewanPers #UUITE #KUHP #CitraPesantren #BeritaViral #HukumMedia
