BANTUL — Citrahukum.com
Tayangan program investigasi “Xpose” yang disiarkan oleh stasiun televisi nasional Trans7 baru-baru ini memantik gelombang protes keras dari kalangan pesantren dan akademisi. Tayangan tersebut dinilai mencoreng nama baik kiai serta merusak citra pesantren dengan narasi yang tidak berimbang. Akibatnya, muncul opini negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional yang selama ini menjadi benteng moral masyarakat Indonesia. (14/10/2025)
Salah satu kecaman tegas datang dari kantor hukum ADVOKAT ARIFIN J.W S.H & PARTNERS.
Arifin menilai tayangan tersebut melampaui batas jurnalisme sehat, bahkan berpotensi menimbulkan fitnah serta pembentukan opini publik yang merugikan pesantren secara sistemik.
“Kami mengecam keras tayangan tersebut. Tidak hanya mencemarkan nama baik para kiai, tetapi juga merusak citra pesantren di mata publik. Ini bentuk ketidakadilan media yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga keagamaan,” tegas Arifin.
Arifin mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan telaah mendalam dan menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tayangan tersebut. Di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 27 ayat (3):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
➝ Tayangan “Xpose” dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap institusi pesantren dan para kiai.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik, ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 311 KUHP: Fitnah, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun jika tuduhan tidak dapat dibuktikan.
➝ Tayangan dengan tuduhan tanpa bukti sah terhadap kiai atau pesantren berpotensi masuk ranah pidana.
3. Dewan Pers – Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
➝ Penyiaran tanpa konfirmasi kepada pihak pesantren maupun kiai dianggap melanggar asas keberimbangan dan etika jurnalistik.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Arifin mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pihak terkait bertindak tegas terhadap tayangan yang dinilai merusak marwah lembaga keagamaan.
“Ini bukan sekadar persoalan pemberitaan, tapi menyangkut kehormatan pesantren dan kiai. Kami akan menempuh langkah hukum jika perlu,” pungkas Arifin.
#CitraHukum #XposeTrans7 #Pesantren #Kiai #PencemaranNamaBaik #ITE #KUHP #KPI #KodeEtikJurnalistik #BeritaHukum #AdvokatArifin
