Citrahukum.com, Pringsewu, Jumat 17 Oktober 2025 — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Proses penerimaan uang titipan tersebut dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Jumlah dana yang diserahkan sebesar Rp104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) dan berasal dari CV. Sunshine In Holiday Tour & Travel, selaku pihak penyedia transportasi dan akomodasi para Kepala Pekon selama kegiatan Bimtek berlangsung.
Seluruh proses penerimaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pendampingan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu. Pendampingan ini bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi serta mencegah potensi peredaran uang palsu.
Uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Bank Mandiri Cabang Pringsewu, sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.002.882.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Dengan tambahan titipan Rp104,5 juta ini, total uang titipan pengembalian yang telah diterima penyidik kini mencapai jumlah yang setara dengan total nilai kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat.
Meski demikian, status uang titipan ini masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah itu, dana akan ditetapkan sebagai uang pengganti untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penggunaan dana selanjutnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejari Pringsewu dalam mengawal penegakan hukum serta pemulihan kerugian negara secara transparan dan profesional.
