CitraHukum.com, Palu| Penangkapan terhadap Risno oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo di wilayah hukum Palu, Sulawesi Tengah, menuai sorotan. Kuasa hukum keluarga Risno, Fadlan, S.H, menilai tindakan tersebut diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut keterangan keluarga, penangkapan terjadi pada 21 Oktober 2025 tanpa disertai surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun Risno sendiri. Selain itu, penangkapan juga disebut tidak didasari alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP, yang menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang memadai.
“Pihak keluarga baru menerima surat pemberitahuan penangkapan dua hari setelah kejadian. Hingga kini, Risno juga belum dapat dihubungi secara langsung,” ungkap Fadlan.
Fadlan menambahkan, di tengah semangat reformasi Polri, semestinya aparat penegak hukum menjunjung tinggi profesionalisme dan prosedur hukum. “Seharusnya kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. Polri harus berbenah dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengajukan pra peradilan, kuasa hukum keluarga juga berencana melaporkan penyidik Polda Gorontalo ke Kadiv Propam Polri serta Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.
Kuasa hukum keluarga Risno berharap pihak kepolisian segera memulangkan Risno ke keluarganya di Palu dan menegakkan asas keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#Viral #CacatProsedur #PraPeradilan #PoldaGorontalo #CitraHukum
