Mantan Bupati Pesawaran Dua Periode Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Mantan Bupati Pesawaran Dua Periode Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Citra hukum
Senin, 27 Oktober 2025


CitraHukum.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, yang juga suami dari Bupati Pesawaran saat ini, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar, pada Senin malam (27/10/2025).

Penetapan tersangka dilakukan usai Dendi bersama tiga orang lainnya menjalani pemeriksaan keempat kalinya oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Setelah hampir 12 jam menjalani pemeriksaan, Dendi Ramadhona akhirnya keluar dari ruang Pidsus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, masker, dan topi hitam. Ia tampak dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan, untuk kemudian dititipkan di Rutan Kelas I-A Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa Syahril, kontraktor pemenang tender proyek SPAM Pesawaran tahun 2022. Sebelumnya, Syahril sempat mangkir dengan alasan sakit.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal, turut diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung.

Penulis: Pnr
Editor: Redaksi Citra Hukum

#BreakingNews #Korupsi #Pesawaran #DendiRamadhona #KejatiLampung #SPAM8M #CitraHukum #Viral #Trending #BeritaTerkini