Citrahukum.com
Yogyakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah GP Ansor Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Ketua Tamyus, S.H., didampingi Wakil Ketua M. Arifin J.W., S.H., serta jajaran pengurus, menyampaikan sikap resmi pada Selasa (14/10/2025).
Sikap ini diambil menyusul adanya framing negatif terhadap kiai dan citra pesantren yang dinilai meresahkan masyarakat. Adapun pernyataan sikap LBH PW GP Ansor DIY sebagai berikut:
1. Meminta pihak Trans7 untuk segera menghapus dan menghentikan program “Xpose”, serta menindak tegas penanggung jawab program atas kelalaiannya.
2. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperketat pengawasan terhadap penyiaran berita-berita hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
3. Mengimbau seluruh kader Ansor dan Banser, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, agar merespons situasi ini dengan tenang, beradab, serta bertindak sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap satu komando mengikuti arahan pimpinan GP Ansor.
