Citrahukum.com, Maluku — Gelombang protes terhadap tayangan program “Xpose Uncensored” milik stasiun televisi nasional Trans7 semakin meluas. Kali ini, kecaman datang dari LBH GP Ansor Provinsi Maluku yang menilai tayangan tersebut telah melecehkan kiai dan mencederai marwah pesantren.
Ketua LBH GP Ansor Provinsi Maluku, Al Walid Muhammad, menyatakan bahwa tayangan pada Senin, 13 Oktober 2025 itu dinilai dan patut diduga sarat framing negatif, mengandung unsur SARA, serta menyesatkan publik terkait kehidupan di pesantren.
“Tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip jurnalisme yang sehat, tapi juga melecehkan pesantren dan tokoh-tokohnya. Ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu harmoni sosial di tengah masyarakat. Pesantren bukan ruang tertutup atau ekstrem seperti yang digambarkan, tapi benteng moral bangsa,” tegas Al Walid, Rabu (15/10/2025).
Ia menyebut, program tersebut diduga kuat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terutama terkait penghormatan terhadap nilai agama dan keberagaman. Karena itu, LBH GP Ansor Maluku mengambil sikap tegas dan menyatakan langkah hukum akan ditempuh bila diperlukan.
LBH GP Ansor Provinsi Maluku menyampaikan tiga sikap utama:
1. Menuntut Trans7 untuk menayangkan program penyeimbang yang menampilkan kiprah santri, pesantren, dan kiai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan P3SPS dalam program “Xpose Uncensored” tersebut.
3. Mengimbau seluruh santri dan masyarakat pesantren untuk tetap tenang, beradab, dan menempuh langkah hukum sesuai prosedur serta menyerukan kader Ansor dan Banser tetap satu komando menunggu arahan organisasi.
“Ada indikasi manipulasi narasi dan pengeditan visual yang menggiring opini publik seolah pesantren itu tertutup dan ekstrem. Ini tidak etis, apalagi menjelang Hari Santri. Media semestinya peka, menghormati lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” tegas Al Walid lagi.
LBH GP Ansor Provinsi Maluku juga menegaskan, permintaan maaf saja tidak cukup. Diperlukan tindakan nyata berupa perbaikan tayangan dan evaluasi mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
#LBHGPAnsorMaluku #Trans7 #XposeUncensored #Kiai #Pesantren #HariSantri #Viral #CitraHukum #MediaBertanggungJawab #StopFramingNegatif
