LBH Ansor Kulonprogo Ingatkan: “TRANS7 Tidak Kebal Hukum!”

LBH Ansor Kulonprogo Ingatkan: “TRANS7 Tidak Kebal Hukum!”

Citra hukum
Rabu, 15 Oktober 2025


Citrahukum.com, Kulonprogo — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kulonprogo dengan tegas mengingatkan Trans7 bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peringatan keras ini menyusul tayangan program “Xpose Uncensored” pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu, yang dinilai telah mencederai marwah pondok pesantren dan para kiai.

Tayangan tersebut dianggap menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi praktik perbudakan dan eksploitasi ekonomi oleh para guru atau kiai terhadap santri dan alumni. Padahal, praktik yang sebenarnya adalah bentuk adab, penghormatan, sopan santun, kecintaan, serta terima kasih santri dan alumni kepada guru-guru mereka yang telah mengabdi dengan tulus dan cuma-cuma.

“Fitnah akhir zaman adalah keniscayaan, tapi sebagai bangsa beragama dan beradab, jangan sampai Trans7 menjadi pelaku fitnah itu. Seharusnya, media ini tunduk pada Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas pernyataan LBH Ansor Kulonprogo.

LBH Ansor Kulonprogo menilai Trans7 telah abai terhadap kewajiban verifikasi berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai bagian dari insan pers, Trans7 wajib menjunjung tinggi norma kesusilaan, kesopanan, norma agama, dan asas praduga tak bersalah.

“Trans7 memang subjek hukum yang berhak atas perlindungan hukum, tapi perlindungan hukum bukan berarti kebal hukum. Setiap media wajib tunduk pada hukum positif dan kode etik profesi,” tegas LBH Ansor Kulonprogo.

LBH Ansor Kulonprogo mengutip konstitusi, antara lain:

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”


Ketentuan ini menegaskan asas equality before the law — semua subjek hukum, termasuk media, sama dan setara di hadapan hukum.

Jika terbukti melanggar, Trans7 berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 18 ayat (2) UU Pers — denda hingga Rp500 juta bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1)-(2) dan Pasal 13.


2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik — pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar bagi pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.


3. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — pencemaran nama baik.


4. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana — berita bohong yang menimbulkan keonaran.


5. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata — perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.



“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di negeri ini. Bila Trans7 terbukti melanggar, maka harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas LBH Ansor Kulonprogo.

#Hashtag: #Trans7 #XposeUncensored #LBHAnsorKulonprogo #PesantrenBermartabat #TolakFitnah #NegaraHukum #Viral #BeritaTerkini #CitraHukum