Citrahukum.com, Lampung Selatan — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra, S.Kom, menyoroti keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 di wilayahnya.
Dalam pernyataannya pada Jumat (24/10/2025), Sior Agung mengungkapkan keprihatinan atas lambatnya proses pencairan tersebut, sementara beberapa kabupaten lain seperti Lampung Tengah, Pesawaran, dan sejumlah daerah lainnya sudah lebih dulu merealisasikan program Dana Desa tahap II tahun 2025.
“Keterlambatan pencairan ini bisa berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di desa. Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret agar prosesnya tidak berlarut-larut,” tegas Sior Agung.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, agar anggaran yang digelontorkan benar-benar tepat sasaran, efektif, dan efisien demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Keterlambatan pencairan Dana Desa ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera ditangani oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan koordinasi bersama pemerintah pusat, sehingga program pembangunan di tingkat desa tidak terhambat dan tetap berjalan sesuai rencana.
