Labuhan Maringgai – citrahukum.com
Kepala Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, mendapat peringatan keras dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur. Hal ini lantaran belum terealisasinya Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2025 di wilayah tersebut.
Plt Kepala Dinas PMD Lampung Timur, M. Ridwan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (22/10/2025) siang, membenarkan adanya peringatan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan monitoring dan pembinaan terhadap Desa Margasari yang diketahui belum merealisasikan program ketahanan pangan senilai Rp235.496.800, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp84.600.000 untuk bulan kesatu hingga bulan keenam tahun 2025.
“Untuk Desa Margasari sudah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta pembinaan. Kami juga telah mengirimkan surat resmi yang ditindaklanjuti secara tertulis oleh pihak kecamatan, agar desa segera melaksanakan kegiatan dan menyalurkan dana desa sesuai tahapan dan rencana dalam APBDes,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menyampaikan, hingga saat ini pihak Kecamatan Labuhan Maringgai belum memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II, karena masih menunggu progres pelaksanaan di lapangan.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pemantauan dan menunggu tindak lanjut dari pihak desa terhadap kegiatan yang belum direalisasikan,” tambahnya.
#LampungTimur #DanaDesa #KadesMargasari #TransparansiDesa #CitraHukumNews
