Lampung Timur – Citra Hukum
Situasi sempat terjadi perdebatan di Mapolsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (25/10/2025) sore sekitar pukul 14.40 WIB. Dua orang pria yang mengaku sebagai debt collector dari Adira Finance dan seorang rekan yang menyebut diri sebagai wartawan, datang ke Mapolsek untuk melaporkan dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa berawal ketika pelapor hendak menagih tunggakan kredit kendaraan selama empat bulan kepada seorang warga berinisial E di Desa Maringgai. Saat berupaya melakukan penagihan, pelapor mengaku menerima ancaman dari E.
Pelapor kemudian merekam keberadaannya di Mapolsek menggunakan ponsel dan mengirimkan rekaman tersebut kepada E. Tak lama berselang, E datang ke Mapolsek bersama seorang rekannya T, dan terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. Petugas piket yang berjaga langsung berupaya melerai dan membawa masuk kedua belah pihak agar situasi tidak memanas.
Ketegangan meningkat ketika salah satu rekan pelapor berteriak bahwa salah satu dari pihak terlapor membawa senjata api. Polisi segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah korek api berbentuk pistol yang sempat dilempar ke tanah oleh T, rekan dari E. Barang tersebut langsung diamankan oleh anggota piket Polsek Labuhan Maringgai.
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Zulkarnain, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengambil memediasi kedua blh pihak agar permasalahan tidak berlanjut.
“Kami sudah melakukan langkah cepat dengan memediasi kedua belah pihak dan mengamankan barang bukti berupa korek api berbentuk pistol. Setelah dilakukan klarifikasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena berkaitan dengan akad hutang-piutang,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kompol Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan humanisme dalam setiap penyelesaian konflik masyarakat.
“Kami imbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi. Apabila terjadi masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa kedua belah pihak tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memilih menyelesaikan permasalahan di luar Polsek secara musyawarah.
Kapolsek mejelaskan bahwa langkah yang telah Polsek Labuhan Maringgai lakukan pada saat itu diantaranya memediasi kedua belah pihak , kemudian mengamankan barang bukti berupa korek api berbentuk pistol tersebut.
Benda yang diduga senjata api ternyata hanya korek api berbentuk pistol dan
Perselisihan tersebut murni berkaitan dengan akad hutang-piutang kredit mobil yang menunggak.
#CitraHukum #PolsekLabuhanMaringgai #LampungTimur #Hukum #Mediasi #BeritaTerkini #Viral #Trending
Penulis: Citra Hukum
