Dituding Tipu Jual Beli Tanah Plasma, Warga Negeri Baru Balik Laporkan Penjual ke Polisi

Dituding Tipu Jual Beli Tanah Plasma, Warga Negeri Baru Balik Laporkan Penjual ke Polisi

Citra hukum
Minggu, 19 Oktober 2025


Citrahukum.com, WAY KANAN — Kasus jual beli lahan plasma di Kabupaten Way Kanan memanas. Seorang warga Kampung Negeri Baru, berinisial MF, melaporkan dugaan tindak pidana terkait penjualan lahan plasma seluas 1,5 hektare yang dikelola oleh KUD Catur Tunggal. Laporan tersebut teregister di Polres Way Kanan dengan nomor 02/7 Oktober 2025.

MF menegaskan dirinya menjadi korban tudingan sepihak soal dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lahan tersebut. Ia mengaku memiliki dasar kuat bahwa pembelian dilakukan secara sah, disaksikan pihak terkait, dan telah berlangsung sejak tahun 2006.

“Saya membeli lahan itu dari saudara Ponijo pada tahun 2006. Lahan tersebut berada di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, dan masuk dalam kawasan plasma KKPA KUD Catur Tunggal, kelompok tani Suka Maju,” ungkap MF saat ditemui, Jumat (18/10/2025).



Menurut MF, saat transaksi dilakukan lahan itu belum bersertifikat karena sertifikat atas nama Ponijo masih dijaminkan di salah satu bank. Kondisi ini diketahui oleh pihak KUB Bandar Dalam atas nama Taliun. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan oleh Ponijo tak kunjung diserahkan.

Menariknya, lahan tersebut bahkan sudah berpindah tangan dan digarap oleh pembeli baru selama bertahun-tahun. Pembeli baru juga rutin menerima SHU (Sisa Hasil Usaha) dari pengelolaan plasma KUD Catur Tunggal.

“Saya sudah pernah mengajak pembeli untuk sama-sama mempertanyakan sertifikat itu ke pihak terkait. Tapi justru saya dilaporkan balik dengan tuduhan penipuan,” ujar MF.

“Karena itu, saya resmi melapor ke Polres Way Kanan untuk memproses hukum saudara Ponijo selaku penjual dan meminta agar sertifikat yang dijanjikan segera dikeluarkan,” tegasnya.



Ketua DPD LSM Topan-RI Way Kanan, Sahrizal, mendesak kepolisian untuk bertindak transparan dan serius dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar Ponijo dan para saksi segera diperiksa untuk mencegah praktik jual beli lahan plasma yang merugikan masyarakat.

“Polres Way Kanan harus mengusut tuntas dan memeriksa saudara Ponijo beserta saksi-saksi lainnya. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan dan terulang. Jika memang ada praktik jual beli lahan plasma secara tidak sah, harus ditindak tegas,” tegas Sahrizal.



Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kejelasan status kepemilikan lahan plasma yang sudah digarap selama hampir 12 tahun dan setiap bulannya memberikan hasil SHU kepada pembeli. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab.