BRI Pringsewu Dukung Kejari Bongkar Kasus, Tegaskan “Zero Tolerance to Fraud”

BRI Pringsewu Dukung Kejari Bongkar Kasus, Tegaskan “Zero Tolerance to Fraud”

Citra hukum
Rabu, 29 Oktober 2025


Pringsewu, CitraHukum.com — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi dalam dunia perbankan. Langkah tegas ini disampaikan usai munculnya pemberitaan mengenai pelimpahan berkas kasus dugaan penyimpangan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang melibatkan mantan pegawai BRI.

Kepala BRI Cabang Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, yang telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan kami bersikap kooperatif serta terbuka dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Syarifudin dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu tersebut berasal dari hasil temuan internal BRI sendiri. Artinya, BRI terlebih dahulu melakukan investigasi dan melaporkan indikasi pelanggaran sebagai bagian dari penerapan prinsip “Zero Tolerance to Fraud” — tanpa kompromi terhadap segala bentuk kecurangan.

Langkah Tegas yang Diambil
Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, BRI menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang terlibat, sesuai dengan ketentuan internal dan kode etik perusahaan.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran. Setiap tindakan yang merugikan nasabah dan mencederai kepercayaan publik akan kami tindak tegas,” tegasnya.



Komitmen BRI: Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Dalam operasionalnya, BRI selalu berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus memperkuat sistem pengawasan internal demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Integritas adalah ruh kami. Kepercayaan publik adalah modal utama yang harus dijaga,” tutup Syarifudin.


Kasus ini tengah diproses di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, dengan Kejari Pringsewu sebagai pihak pelimpah berkas. BRI memastikan akan terus mendukung langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum hingga kasus tersebut tuntas.

#BRIPringsewu #ZeroToleranceToFraud #AntiKorupsi #CitraHukum #TransparansiPublik #GoodGovernance #HebohPringsewu #ViralLampung