Citrahukum.com | Indramayu —
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 42 Tahun 2025 resmi ditetapkan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada 20 Oktober 2025. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Langkah tersebut menjadi bagian dari respon positif pemerintah daerah terhadap arah kebijakan nasional yang digelorakan Presiden Republik Indonesia. Pemerintah pusat menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga keagamaan tradisional, melainkan pilar penting dalam pendidikan karakter, pembentukan wawasan kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat secara inklusif.
Regulasi ini hadir menjawab tantangan zaman bagaimana pesantren yang sejak dahulu menjadi bagian dari sejarah panjang bangsa dapat tampil sebagai mitra strategis dalam pembangunan manusia Indonesia yang religius, moderat, dan berdaya saing. Melalui Perbup ini, Pemkab Indramayu memberikan landasan hukum untuk memperkuat fasilitas pesantren, meningkatkan kualitas pengajar dan kurikulum, serta mempererat sinergi antara pesantren, pemerintah, dan masyarakat.
Namun, kebijakan ini juga diwarnai tantangan narasi di ruang publik. Salah satu stasiun televisi nasional sempat menayangkan liputan yang dinilai memframing pesantren dengan sudut pandang menyudutkan—menekankan stereotip bahwa pesantren tertutup, ketinggalan zaman, bahkan dianggap berpotensi menjadi lahan kriminalitas dan feodalisme. Liputan tersebut seolah mengabaikan kontribusi besar pesantren dalam mencetak generasi bangsa, memperjuangkan kemerdekaan, dan membangun karakter kebangsaan.
Padahal, sejarah membuktikan bahwa pesantren telah memainkan peran penting dalam perjuangan kemerdekaan. Para kiai dan santri menjadi bagian dari barisan pejuang, sebagaimana tergambar dalam Resolusi Jihad dan semangat nasionalisme yang melekat dalam pesantren. Fatwa Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari “Hubbul Wathan Minal Iman” (cinta tanah air sebagian dari iman) bukan sekadar retorika, melainkan refleksi bahwa pesantren sejak lama memadukan nilai keagamaan dengan semangat kebangsaan.
Dalam konteks tersebut, Perbup Nomor 42 Tahun 2025 dapat dimaknai sebagai pengakuan resmi bahwa pesantren bukan objek kecurigaan, melainkan subjek pembangunan. Pesantren kini diakui sebagai mitra strategis yang perlu diapresiasi, bukan dibingkai sebagai masalah.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Bidang Kepesantrenan PC GP Ansor Kabupaten Indramayu, Sulkan, menyampaikan apresiasi dan dukungannya.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya terbitnya Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 ini sebagai sinyal positif bagi dunia pesantren di Indramayu. Regulasi ini memberikan pijakan kuat agar pesantren dapat berkembang secara substantif, baik dari aspek kurikulum, tenaga pengajar, sarana-prasarana, maupun jejaring kemasyarakatan.
Kami juga mengajak seluruh pihak pemerintah daerah, pesantren, masyarakat, dan sahabat-sahabat GP Ansor untuk bersama membangun ekosistem pesantren yang terbuka, produktif, dan berwawasan kebangsaan. Media publik juga memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan narasi yang adil, agar pesantren tidak terus disudutkan oleh framing negatif,” tegasnya.
“Mari kita gelorakan kembali peran pesantren sebagai lembaga pembentuk karakter dan kemerdekaan, bukan hanya di masa lalu, tetapi juga untuk masa depan bangsa. Dengan regulasi ini, kami yakin pesantren di Indramayu akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan manusia, keagamaan, dan kebangsaan,” tambah Sulkan.
Kehadiran Perbup ini diharapkan menjadi momentum baru bagi kebangkitan pesantren di Kabupaten Indramayu bukan hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat transformasi sosial dan penggerak kemajuan bangsa.
#GPAnsor #PesantrenIndramayu #LuckyHakim #PerbupPesantren #CintaTanahAir #CitraHukumViral #BeritaViral #BeritaTerkini #SantriHebat #BangkitBersama
