Transparansi Biaya Administrasi di RS Mitra Husada: Dorong Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

Transparansi Biaya Administrasi di RS Mitra Husada: Dorong Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

Citra hukum
Senin, 08 September 2025


Citrahukum.com, Pringsewu – Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu kurangnya transparansi biaya administrasi yang sebelumnya menuai sorotan publik. Klarifikasi ini disampaikan manajemen rumah sakit pada Senin (8/9), setelah beberapa kali upaya konfirmasi dari tim investigasi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Dr. Mentari Olivia Fatarani selaku Humas, didampingi Tri Wahyuni, Kasubid Pemasaran Internal, dan Robert dari bagian Legal RS Mitra Husada. Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa biaya administrasi sebesar Rp260.000 yang dikenakan kepada pasien laka lantas Jasa Raharja mencakup:

Biaya pendaftaran

Biaya rekam medis

Biaya maintenance rekam medis elektronik

Proses pengklaiman


“Kami menggunakan sistem electronic medical record yang tentu membutuhkan biaya maintenance. Maka, biaya administrasi yang dikenakan juga termasuk dalam proses tersebut,” jelas Dr. Mentari.

Namun, pandangan berbeda datang dari pihak Jasa Raharja Pringsewu. Menurut keterangan yang diterima, Jasa Raharja menegaskan bahwa korban kecelakaan tidak seharusnya terbebani dengan biaya tambahan yang ditagihkan kepada pasien maupun keluarganya.

“Biaya administrasi dengan rincian seperti yang disampaikan pihak rumah sakit akan kami teliti secara seksama. Kami ingin memastikan apakah ada komponen yang dapat dibayarkan dan dituangkan secara jelas dalam rincian biaya perawatan,” ungkap petugas Jasa Raharja.

Lebih lanjut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi bersama RS Mitra Husada. “Ke depan, kita bisa melakukan review MOU untuk memasukkan item-item yang menjadi isu, sehingga ditemukan kesepakatan terbaik antara Jasa Raharja dan rumah sakit. Harapannya, tidak ada lagi persoalan serupa di kemudian hari,” tegas pihak Jasa Raharja.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi biaya dalam pelayanan kesehatan. Di satu sisi, rumah sakit berupaya menjalankan sistem digitalisasi yang memerlukan biaya tambahan. Di sisi lain, Jasa Raharja memastikan agar korban kecelakaan tetap terlindungi tanpa terbebani pungutan di luar ketentuan.

Sinergi antara rumah sakit dan Jasa Raharja diharapkan dapat menghadirkan sistem administrasi yang lebih akuntabel, transparan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Pringsewu.


Nazir