Citrahukum.com, Pesawaran – Tim investigasi media menemukan adanya kejanggalan pada proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2025. Pekerjaan yang berlokasi di empat titik desa — Kota Jawa, Gunung Sari, Tanjung Rejo, dan Kubu Batu dengan nilai anggaran dilaporkan mencapai Rp11,9 miliar, diduga tidak disertai pemasangan papan proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.(17/09/2025)
Berdasarkan penelusuran di lapangan, masyarakat tidak menemukan adanya papan informasi kegiatan yang semestinya dipasang pada lokasi pekerjaan. Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasal 11 ayat (1) secara jelas mewajibkan pemasangan papan nama proyek yang memuat: jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta penyedia jasa konstruksi.
Hal itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 9 ayat (2) yang menegaskan bahwa “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait.”
Indikasi Minim Transparansi
Ketiadaan papan proyek membuat publik sulit mengetahui secara detail siapa pelaksana, berapa panjang volume pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
“Kalau semuanya sesuai aturan, anggaran dengan realisasi harusnya tidak perlu ada yang ditutupi. Tapi ini papan proyek saja tidak ada, kesannya seperti ada yang disembunyikan,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Sorotan Teknis: Bahu Jalan dan Talud
Selain persoalan papan proyek, warga juga menyoroti kualitas pengerjaan fisik. Bahu jalan yang dibangun di beberapa titik dinilai dikerjakan asal-asalan dan rawan rusak.
Bahkan, adukan semen pada talud yang dikerjakan terlihat mudah buyar saat disentuh, sehingga menimbulkan keraguan apakah campuran material sesuai standar konstruksi.
“Bahu jalan kelihatan tidak padat, terus taludnya rapuh, adukan gampang rontok. Kalau kualitasnya begini, apa bisa bertahan lama?” ujar seorang warga lain di Desa Gunung Sari.
Ketua LMPP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) Way Khilau, Zulhaimi M.A.C, juga turut menyoroti temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketiadaan papan proyek bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga bisa menjadi indikasi lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
“Papan proyek itu wajib, karena masyarakat berhak tahu siapa pelaksana, berapa anggarannya, dan berapa lama pekerjaannya. Kalau tidak dipasang, tentu menimbulkan pertanyaan. Kami dari LMPP akan terus mengawal agar proyek sebesar Rp11,9 miliar ini benar-benar sesuai aturan dan tidak asal-asalan,” ujar Zulhaimi.
Zulhaimi juga meminta aparat penegak hukum ikut memantau jalannya proyek tersebut.
“Kalau kualitasnya rapuh seperti yang dikeluhkan warga, maka patut dipertanyakan apakah sesuai dengan RAB atau justru ada indikasi penyimpangan. Jangan sampai uang rakyat ini terbuang sia-sia,” tegasnya.
Pasal 3 UU KIP menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap penyelenggaraan pembangunan. Sementara dalam konteks konstruksi, pemasangan papan proyek dan penerapan standar teknis adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Apabila benar proyek bernilai miliaran rupiah ini dikerjakan tanpa papan informasi dan dengan kualitas kerja yang dipertanyakan, maka dapat dianggap melanggar prinsip keterbukaan publik sekaligus berpotensi tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan PUPR.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, David, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek lebih lanjut temuan di lapangan tersebut.
“Setiap pekerjaan wajib dilengkapi dengan papan nama proyek. Itu aturan yang harus dipatuhi. Kalau memang ada yang tidak memasang, kami akan tindaklanjuti dan minta klarifikasi dari pihak pelaksana,” ujar David.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi kualitas pekerjaan.
“Kami mendukung keterbukaan informasi. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada kekurangan dalam kualitas, tentu akan kami koreksi sesuai aturan kontrak,” tegasnya.
Dengan anggaran jumbo hingga Rp11,9 miliar, publik wajar mempertanyakan mengapa kewajiban dasar berupa papan proyek tidak terpenuhi dan kualitas pekerjaan justru diragukan. Transparansi sejak awal sangat penting, agar masyarakat bisa memastikan tidak ada penyimpangan dalam kualitas, volume, maupun alokasi anggaran.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan warga, pernyataan Ketua LMPP Way Khilau, serta klarifikasi Sekretaris Dinas PUPR Pesawaran. Pihak terkait lainnya tetap memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
